fokusliputan.com_Tapanuli Tengah
Penyakit masyarakat ini membuat warga Tapteng harus
berurusan dengan petugas. Lantaran diduga seorang warga bermain Judi. TKP Dusun
I Desa Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah persisnya
di depan kedai tuak.
Kemarin, 11 Juni 2020, sekitar pukul 21.30 wib,
petugas Polsek Pinangsori melakukan pengamanan terhadap seorang warga bernama EH,
Laki Laki , umur 35 tahun Dusun I Desa Gunung Marijo Pinangsori Tapteng.
Informasi dari masyarakat, daerah (lokasi) tersebut
kerap dijadikan tempat judi, persisnya didekat sebuah kedai tuak. “Ada seorang
laki-laki yang sedang menjual atau menulis judi jenis kim. Selanjutnya
diamankan lelaki itu bersama barang buktinya ke Polsek Pinangsori guna proses
lebih lanjut. Barang bukti; Uang tunai sejumlah Rp. 242.000,- (dua ratus empat
puluh dua ribu rupiah). 01 (satu) unit Handphone Merk Nokia 105 warna hitam dan
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxi J2 Prime warna sylver yg berisikan
angka tebakan judi jenis kim. 02 (dua) buah pulpen Merk X-Data D/F Pen M-2 BLK
warna ungu les putih dan warna orange les putih. Dan, 1 (satu) lembar kertas
yang bertuliskan angka tebakan judi jenis kim.
Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/di-sorkam-kabupaten-tapanuli-tengah.html
Informasi tersebut diterima
fokusliputan.com melalui Ipda J Sinurat mewakili Polres Tapteng Sumatera Utara.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List