Update, Wakil Rakyat Diproses, "Penggelapan Rental Mobil Avanza BA 1473 OA"

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku mengenal orang yang menerima mobil untuk digadai lebih kurang 05 tahun namun alamat dan identitas pasti nya tidak diketahui pelaku. Tidak ada dibuat surat penerimaan mobil maupun uang. Menurut pelaku keberadaan mobil Avanza 1.3 MT BA 1473 OA ada pada orang yang membawa mobil dari dekat pohon jambu dirumah pelaku. 
"pada hari Minggu 26/04 pukul 12.00 wib telah diamankan seorang laki laki dari Medan bernama SF Alias S,usia 40 tahun, Wakil Rakyat di Kabupaten Langkat Pangkal Pasar dusun IX Kelurahan Pantai Gading Kab.Langkat//Jalan A Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara."

Pelaku ini belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki anak 3 orang, dan mengenal WN Alias E_dimana bersaudara sepupu dan yang dilakukan menerima  01 unit mobil Avanza 1.3 MT dengan NoPol BA 1473 OA dengan memberi uang sebanyak Rp 25.000.000. 

Mobil diletakkan didepan rumah, lalu WN Alias W yang mengambil uang sebanyak Rp 25.000.000_yang diletakkan diatas meja tempat duduk (bale bale) dan setelah WN Alias W menghitung uang-kemudian meletakkan kunci mobil beserta STNK mobil tersebut. Yang meletakkan uang diatas meja tempat duduk (bale bale) adalah (identitas telah dikantongi petugas). 

Lampiran Kasus bermula ;; Sabtu 15/07/2017 pukul 11.00 wib Wandri Meyrikson Tambunan,28 tahun, karyawan swasta, Jalan Rambutan 14 nomor 223 Kelurahan Kuranji Padang Prop Sumbar datang melapor ke Polres Sibolga. 

Kamis 29 Juni 2017 pukul 09.30 wib di Jalan Eben Ezer nomor 5A Kelurahan Aek Parombunan Sibolga_saksi menyerahkan 01 unit mobil Toyota Grand New Avanza 1,3 M/T BA 1473 OA, Nomor Rangka (norang) MHKM5EA3JFJO14813, Nomor Mesin (nosin) 1NRF047268, Tahun 2015 atas nama Maju Tambunan = untuk dirental selama 05 hari berturut-turut dan biaya rental per/hari Rp 300.000  kepada TTM dan saat itu TTM memberikan sebagai panjar Rp 500.000. Dan sesuai dengan masa waktu rental dalam hal ini, mobil saksi belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi dalam hal ini tidak bisa dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan, maka saksi dirugikan sekitar Rp 150.000.000. 

Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH menindaklanjuti kasus ini. Pelaku TTM diamankan ketika berdiri didepan rumah jalan Jati arah laut Sibolga dan setelah pelaku diamankan-kemudian dilakukan interogasi bahwa yang membantu TTM ada. Sehingga dilakukan pengembangan. Dapat bertemu sehingga hari Jum'at 7/2 pukul 10.00 wib_diamankan seorang laki laki ketika berdiri di pinggir jalan di Sei Bale Kabupaten Batubara. 



Selanjutnya Senin 30/03 pukul 09.00 wib telah diamankan seorang laki laki bernama WN Alias W, 24 tahun, wiraswasta Jalan Stasiun Lr Kesenian nomor 32 Kecamatan Medan Belawan Medan. Selanjutnya pada hari Minggu 26/04 pukul 12.00 wib telah diamankan seorang laki laki dari Medan bernama SF Alias S, usia 40 tahun, Wakil Rakyat di Kabupaten Langkat Pangkal Pasar dusun IX Kelurahan Pantai Gading Kab.Langkat//Jalan A Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara. 

“Siapa yang bisa terima gadai mobil" dan tidak ada yang merespon dan kemudian melihat orang yang dikenal sedang jualan buah_sehingga pelaku menghampirinya dan mengatakan " xxx ada adik sepupuku mau gadai mobil, kalau bisa tolonglah isterinya lagi sakit" dan dijawab Bentar kutanya dulu isteriku dan kemudian pelaku meninggalkan tempat itu dengan mengemudikan betor dan taklama kemudian pelaku kembali mendatanginya dan mengatakan " Bagaimana " dan dijawab "Berapa" dan pelaku menjawab "Rp 25.000.000". 

Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga  telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal  480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Untuk pelaku bernama TTM dan RF Alias F dan WN Alias W telah dilakukan penahanan. Informasi pengembangan kasus ini diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga Sumatera Utara melalui Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com/BetaSimatupang