fokusliputan.com_Sibolga
Pelaku mengenal orang yang menerima mobil untuk
digadai lebih kurang 05 tahun namun alamat dan identitas pasti nya tidak
diketahui pelaku. Tidak ada dibuat surat penerimaan mobil maupun uang. Menurut
pelaku keberadaan mobil Avanza 1.3 MT BA 1473 OA ada pada orang yang membawa
mobil dari dekat pohon jambu dirumah pelaku.
"pada hari Minggu 26/04 pukul 12.00 wib telah diamankan seorang laki laki dari Medan bernama SF Alias S,usia 40 tahun, Wakil Rakyat di Kabupaten Langkat Pangkal Pasar dusun IX Kelurahan Pantai Gading Kab.Langkat//Jalan A Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara."
Pelaku ini belum pernah dihukum dan telah
berumahtangga memiliki anak 3 orang, dan mengenal WN Alias E_dimana bersaudara
sepupu dan yang dilakukan menerima 01
unit mobil Avanza 1.3 MT dengan NoPol BA 1473 OA dengan memberi uang sebanyak
Rp 25.000.000.
Mobil diletakkan didepan rumah, lalu WN Alias W yang
mengambil uang sebanyak Rp 25.000.000_yang diletakkan diatas meja tempat duduk
(bale bale) dan setelah WN Alias W menghitung uang-kemudian meletakkan kunci
mobil beserta STNK mobil tersebut. Yang meletakkan uang diatas meja tempat
duduk (bale bale) adalah (identitas telah dikantongi petugas).
Lampiran Kasus bermula ;; Sabtu 15/07/2017 pukul
11.00 wib Wandri Meyrikson Tambunan,28 tahun, karyawan swasta, Jalan Rambutan
14 nomor 223 Kelurahan Kuranji Padang Prop Sumbar datang melapor ke Polres
Sibolga.
Kamis 29 Juni 2017 pukul 09.30 wib di Jalan Eben
Ezer nomor 5A Kelurahan Aek Parombunan Sibolga_saksi menyerahkan 01 unit mobil
Toyota Grand New Avanza 1,3 M/T BA 1473 OA, Nomor Rangka (norang)
MHKM5EA3JFJO14813, Nomor Mesin (nosin) 1NRF047268, Tahun 2015 atas nama Maju
Tambunan = untuk dirental selama 05 hari berturut-turut dan biaya rental per/hari
Rp 300.000 kepada TTM dan saat itu TTM
memberikan sebagai panjar Rp 500.000. Dan sesuai dengan masa waktu rental dalam
hal ini, mobil saksi belum dikembalikan dan dihubungi via alat komunikasi dalam
hal ini tidak bisa dihubungi dan karena mobil tidak dikembalikan, maka saksi dirugikan
sekitar Rp 150.000.000.
Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH menindaklanjuti kasus
ini. Pelaku TTM diamankan ketika berdiri didepan rumah jalan Jati arah laut
Sibolga dan setelah pelaku diamankan-kemudian dilakukan interogasi bahwa yang
membantu TTM ada. Sehingga dilakukan pengembangan. Dapat bertemu sehingga hari
Jum'at 7/2 pukul 10.00 wib_diamankan seorang laki laki ketika berdiri di
pinggir jalan di Sei Bale Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Senin 30/03 pukul 09.00 wib telah
diamankan seorang laki laki bernama WN Alias W, 24 tahun, wiraswasta Jalan
Stasiun Lr Kesenian nomor 32 Kecamatan Medan Belawan Medan. Selanjutnya pada hari
Minggu 26/04 pukul 12.00 wib telah diamankan seorang laki laki dari Medan bernama
SF Alias S, usia 40 tahun, Wakil Rakyat di Kabupaten Langkat Pangkal Pasar dusun
IX Kelurahan Pantai Gading Kab.Langkat//Jalan A Sani Muthalib Kelurahan Terjun
Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara.
“Siapa yang bisa terima gadai mobil" dan tidak
ada yang merespon dan kemudian melihat orang yang dikenal sedang jualan buah_sehingga
pelaku menghampirinya dan mengatakan " xxx ada adik sepupuku mau gadai
mobil, kalau bisa tolonglah isterinya lagi sakit" dan dijawab Bentar
kutanya dulu isteriku dan kemudian pelaku meninggalkan tempat itu dengan
mengemudikan betor dan taklama kemudian pelaku kembali mendatanginya dan
mengatakan " Bagaimana " dan dijawab "Berapa" dan pelaku
menjawab "Rp 25.000.000".
Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan
atau Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4
tahun. Untuk pelaku bernama TTM dan RF Alias F dan WN Alias W telah dilakukan
penahanan. Informasi pengembangan kasus ini diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga Sumatera Utara melalui Iptu R.Sormin,SAg.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List