Tidak Pernah Konsumsi Sabu, "Namun Mengkonsumsi Ganja Sejak Desember 2019"

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah dilakukan pemeriksaan, bernama SMS,usia 30 tahun (Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga Sumatera Utara. Tercatat; pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Diamankan pada hari Jum'at 15/05 sekitar pukul 23.00 wib. 


Saat itu berjalan kaki di Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga dengan menggenggam 1 bungkus Sabu Sabu terbungkus plastik bening pada tangan kanan. 

Pengakuan pelaku ;; Sabu sabu yang digenggam rencananya hendak diantar ke pembeli dan akan dijual dengan harga Rp 200.000 pada (identitas telah dikantongi petugas). Sabusabu yang hendak diantar milik (identitas telah dikantongi) yang dikenalnya sejak kanak kanak dan tinggal dirumahnya dan dengan tinggalnya teman dirumah, pelaku sering melihat temannya mempaketi sabusabu. 


Selanjutnya, pengakuan pelaku ;; dengan pekerjaan ini, pelaku justru mengantarkan sabusabu dan menerima imbalan sekitar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 dan kebutuhan hidup serta beli rokok disiapkan oleh temannya. Dan, pelaku ini mengaku tidak pernah konsumsi sabu-sabu, namun mengkonsumsi ganja sejak Desember 2019. 

Dalam hal ini, Sat Narkoba Polres Sibolga_Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik. Informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. 

“Ketika target berada pada sebuah warung di Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, berjalan kaki dengan jarak lebih kurang 50 meter untuk menemui temannya dilokasi pekuburan belakang tempat menimba ilmu di Jalan Mawar Sibolga dan kemudian pelaku mengatakan ? Bg ada yg mau belanja paket Rp 200.000" kemudian teman pelaku memberikan 1bungkus sabusabu terbungkus plastik dan digenggam dengan tangan kanan, dan pelaku berjalan menemui pemesan dan dalam perjalanan, pelaku diamankan oleh petugas. Uang sebanyak Rp 30.000 disita dari saku celana pelaku." 


Kini, pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan  Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabusabu) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram dan Uang sebanyak Rp 30.000.- Informasi tersebut disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com dalam keterangan release press nya.

fokusliputan.com_BetaSImatupang