Telah Melakukan Transaksi Jual Beli Narkoba Sebanyak 20 Kali, “Pelaku Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku ini telah diamankan pihak petugas, namun beberapa temannya sipelaku itu (yang identitasnya) telah dikantongi petugas, selanjutnya akan dilakukan pengembangan. 

Kasus bermula, Senin 18/05/2020 sekitar pukul 12.30 wib personil Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi, bahwa ada target di jalan Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga memiliki Narkotika. (26/05/2020).

Kasus ini ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut. 


Dan sekitar pukul 13.00 wib telah diamankan seorang laki laki dari sebuah rumah di Jalan Lumba lumba Kelurahan Panc Gerobak Sibolga dan disaksikan oleh aparat Pemerintahan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari lantai berupa 02 buah mancis gas, 01 buah kotak kaleng berisikan 01 buah pipa kaca menempel sisa bakaran sabu, 01 buah alat hisap / bong botol plastik warna putih terpasang pipet plastik dan 01 buah pipa kaca menempel sisa bakaran sabu dan dari saku celana pelaku disita berupa 1 buah pisau silet dan uang Rp 6.000. 

Kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Sambas dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga dan setelah urine pelaku ditest positif Amphetamine. Nama pelaku ;; SP Alias HP usia 32 tahun, Jalan SM Raja kebun Jambu Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Untuk pelaku ;; tercatat pernah dihukum tahun 2018 dalam kasus pencurian dan belum berumah tangga. Diamankan pada hari Senin 18/05/2020 pukul 13.00 wib dalam sebuah rumah kosong di Jalan Lumba lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Pengakuan pelaku ; belum sempat mengkonsumsi sabu sabu. Dirumah kosong itu pelaku bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi) telah melakukan transaksi jual beli Narkoba sebanyak 20 kali, dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000. 


“Dengan tiba tiba teman pelaku sebanyak 3 orang kabur dari pintu belakang dan melompati atap seng rumah warga dan pelaku dapat diamankan.Setelah diperiksa pelaku ditemukan barang bukti.” 

Akibat perbuatannya, kini pelaku ini dibawa ke RTP di Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; (a). 1 buah alat hisap/bong botol plastik warna putih terpasang pipet plastik., (b). 2 buah mancis gas. (c). 1 buah kotak kaleng persegi berisikan 1 buah pipa kaca menempel sisa bakaran sabu. (d). 1 buah pisau silet, (e). Uang sebanyak Rp 6.000. 

Informasi kronologis penangkapan pelaku, disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta SIbolga kepada fokusliputan.com dalam keterangan release press.

fokusliputan.com/BetaSImatupang