Pelaku Yang Sempat Lari Itu Telah Menyerahkan Diri, “Curi Sarang Walet Di Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Sebelumnya telah diinformasikan, bahwa aksi curi sarang walet ini ,telah diamankan sebanyak 6 pelaku. Namun, temannya sempat melarikan diri. Hari ini, pelaku yang melarikan diri itu, sudah menyerahkan diri. (30/05/2020). 



baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/05/alat-yang-dipakai-6-pelaku-aksi-curi.html

Setelah HG, MA ,ATA, DFD, MLO, AIKA ( 6 orang pelaku) diamankan dan pada hari Kamis 14/05/2020 sekitar pukul 13.00 wib telah menyerahkan diri ZTZ dan pukul 17.00 wib telah menyerahkan diri HPA ke Polres Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan. 

Data pelaku berikutanya ini terdata :: ZTZ, usia 32 tahun Jalan I Bonjol nomor 17 Kelurhan Pasar Baru Sibolga. HPA, usia 28 tahun Jalan Aso aso nomor 65 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. 

Catatan pelaku : ZTZ belum pernah dihukum serta telah berumahtangga belum memiliki anak. HPA pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2019 dan belum berumahtangga. 

Aksi pelaku ini :: HPA adalah memanggil,mengantar pelaku pencurian dan ZTZ berperan sebagai mengantar memantau situasi ketika akan melaksanakan pencurian dan pelaku dalam tahap DPO (identitas telah dikantongi) mengantar dan memantau situasi. Alat yang digunakan untuk mengantar temannya, 03 unit septor dan 01 unit septor milik pelaku tahap DPO. Yang berperan sebagai donator aksi curi bernama DRT. Dan bernama DRT yang menentukan sasaran. 

HPA bulan April 2020 setelah melakukan pencurian sarang burung walet di toko Sukaria Baru. Dan bernama HPA menerima uang sebesar Rp 100.000 dan juga bulan April 2020 pencurian sarang burung walet di Toko Asia Raya dan menerima uang sebanyak Rp 250.000. 

Aksi serupa dilakukan pada pencurian di Toko Jadi, pelaku mengaku dikasi imbalan Rp 200.000 dan sarang burung walet yang dicuri dijualkan pada (identitas telah dikantongi). 



Kini pelaku diproses lanjut ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan atau membantu melakukan pencuria n atau percobaan pencurian sebagaimanadi maksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 Yo 55,56 Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 2 unit septor (sepedamotor) honda vario warna hitam merah BB 5074 NO dan 1 unit honda merk Scopy warna hitam merah tanpa plat. Dan (b). 2 unit HP. Keterangan update informasi ini diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga yang diwakili Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga.

fokusliputan.com/BetaSimatupang