Napi Asimilasi Covid 19, “Bertingkah Lagi Di Kota Sibolga Sumatera Utara”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku mendapat keringanan hukuman di bulan Maret 2020, pelaku dibebaskan_sehubungan dengan wabah Pandemi Virus Corona/Covid19 dari Lapas Tukka. Dan, bulan April 2020 kembali mengulangi tindak pidana dan pelaku belum berumahtangga. (09/05/2020)


ZS ditahan dan penahanan langsung dititipkan ke Lapas Tukka dan diduga telah melakukan tindak pidana ; Mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a) 01 unit hp merk Samsung J2 warna sikver, (b). 01 unit sepedamotor (septor) honda beat warna biru putih BB 3653 NM.  

Kasus ini bermula pada hari Minggu 03/05/2020 pukul 22.50 wib Analisa W (saksi) karyawan swasta PT Torgamba Afdeling VIII Jalan Perkebunan Rokan Hulu Propinsi Riau//Jalan Kakap nomor 38 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga_datang melapor ke Polres Sibolga. 

“Saat itu, Sabtu 02/05/2020 sekitar pukul 21.30 wib, saksi berjalan-jalan dengan keponakannya naik septor dan tepat di jalan RJunjungan Lubis depan Dealer, saksi dihampiri oleh 2 orang laki-laki naik septor dan merampas 1 unit hp merk Samsung Galaxy J2 Prime warna putih, Dan saks berteriak minta tolong dan dibantu mengejar pelaku, akan tetapi pelaku tidak dapat diamankan “ 

Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Sibolga, selanjutnya ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH. Olah TKP membuahkan hasil, telah diamankan 01 orang lakilaki dari Jalan Sutoyo Siswomiharjo dekat pusat perbelanjaan Sibolga, dan pengembangan diamankan 1 orang laki-laki dari dalam rumahnya di Jalan Kol Eben Ezer Sigalingging nomor 42 Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. 

Identitas pelaku ; ZS, usia 24 tahun, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tonga Tonga Sibolga//Ds Sitonong Kecamatan PinangSori Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman dengan kasus ;; pertama tahun  2015 dalam kasus pencurian, kedua tahun 2017 dalam kasus pencurian, dan ketiga di tahun 2019 dalam kasus penggelapan. 


Aksi pelaku ; melakukan Pencurian hari Sabtu 03/05/2020 pukul 21.30 wib di Jalan R.Junjungan Lubis Kel P Baru Sibolga didepan showroom. Dengan cara memepet korban sedang naik sepedamotor _dimana yang dibonceng memegang hp dan pelaku mengemudikan septor honda beat warna biru putih BB 3653 NM dengan membonceng siBagus. 

Sepedamotor yang dikemudikan pelaku adalah milik siBagus yang baru dikenal satu hari, dan siBagus tidak mengetahui kalau pelaku mengambil hp. Setelah hp diambil, sipelaku menjual pada (identitas telah dikantongi) seharga Rp 300.000 dan hp belum dibayarkan pada pelaku . Untuk siBagus tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai pelaku dan dalam kasus ini siBagus sebagai saksi. Keterangan informasi diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga diwakili Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com/BetaSimatupang