Usai Menipu, Pelaku Pergi Ke Madina, Ke Tarutung Dan Ke Balige, “Ditangkap Di Mela Tapteng”

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah uang diterima pelaku, tidak kembali ke Sibolga dan uang yang diterima digunakan untuk usaha tambang mas di Kabupaten Madina dan setelah uang habis Rp 4.000.000_usaha tambang mas tidak membuahkan hasil, sehingga pelaku berangkat ke Tarutung dan Balige untuk mencari pekerjaan. Dan pekerjaan tidak dapat. 


Kemudian hari Jum'at 24/04/2020, pelaku kembali ke Sibolga dan tinggal mengontrak di desa Mela Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah) dan hari Minggu 26/04/2020 pukul 16.00 wib diamankan oleh petugas. Uang penjualan sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam BB 2950 NN telah habis digunakan pelaku. 

Pelaku mengaku kenal dengan Chairul Azmi Suhaeri Tanjung lebih kurang 01 tahun "sebab sama sama berprofesi sebagai agen jual beli sepedamotor." 

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti 1 buah BPKB R2 Yamaha Vixion warna hitam BB 2950 NN dan nomor rangka (norang) MH33C1205FK230695 dan omor mesin (nosin) 3C11230402. 

Kronologis ; Hari Sabtu 25/03/2020 pukul 18.00 wib, Chairul Azmi Suhaeri Tanjung, 38 tahun Jalan Jati arah laut no 95 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga/Jalan Damar Laut no 17 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. 

Kamis 12/03/2020 pukul 17.00 wib, dihubungi oleh pelaku dimana menanyakan tentang sepedamotor (septor) Yamaha Vixion warna hitam BB 2950 NN, norang MH33C1205FK230695 dan Nomor mesin 3C11230402 milik saksi_yang hendak dijual_sebab dahulu saksi pernah menawarkan pada pelaku ini untuk menjual septor milik saksi. 

Kemudian saksi menyuruh pelaku untuk datang menjemput septor itu untuk dijualkan_namun setelah septor milik saksi dibawa untuk dijualkan. Lalu, pelaku tidak memberi kabar apakah telah laku. Dan, septor disuruh untuk dikembalikan, namun tidak juga dikembalikan pelaku ini. Sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 13.000.000 (tigabelasjuta) rupiah. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE bersama team unit Reskrim melacak keberadaan pelaku. 


Lidik atas keberadaan pelaku tidak ada di Sibolga. Pada hari Minggu 26 April 2020 diketahui informasi; “bahwa target berada di wilayah Tapteng dan sekitar pukul 16.00 wib, pelaku diamankan dari rumah warga di Desa Mela II Kabupaten Tapteng. Dan setelah dilakukan pemeriksaan_pelaku bernama SS, usia 37 tahun, wiraswasta Jalan P.Sidempuan Tano Ponggol Kabupaten Tapteng. 

Identitas pelaku ; belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 4 orang. Kasus ; Telah menggelapkan septor milik Chairul Azmi Suhaeri Tanjung pada hari Kamis 12/03/2020 pukul 17.00 wib di Jalan Jati arah laut no 95 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Barang yang digelapkan berupa 1 unit R2 Yamaha Vixion warna hitam BB 2950 NN dengan norang MH33C1205FK230695 dan nosin 3C11230402. 

Motif : Rencana sipemilik barang berupa F2 Yamaha Vixion warna hitam BB 2950 NN hendak menjual dengan harga Rp 13.500.000 dan pelaku yang berperan mencari pembeli, namun pelaku menjualkan pada orang lain (identitas telah dikantongi) seharga Rp 5.700.000 dan uangnya tidak diberikan pelaku pada sipemilik septor. Septor yang dijualkan pelaku diwilayah Kabupaten Madina pada orang (identitas telah dikantongi) adalah melalui teman lamanya di Kabupaten Madina. Ketika septor dibawa pelaku, dimana korban memberi STNK septor Yamaha Vixion BB 2950 NN. Informasi kronologis diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com/Beta Simatupang