Tim Tekab Sat Reskrim Berhasil Mengamankan AML, “Kasus DPO Pemberatan Curanmor”

fokusliputan.com_Jibel DPO pelaku curanmor berhasil diamankan Tim Tekan Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan Sumatera Utara. Pelaku bernama AML alias Jibel (usia 29 tahun).


Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di seputaran Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara, Senin (13/04/2020) pukul 22.00 Wib. 

Jibel pelaku Curanmor (pencurian sepedamotor) diketahui dengan statusnya berdomisili di Jalan Pelita Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. Kepada media, Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini,SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H.Tarigan, SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas membenarkan pengamanan terhadap Jibel. 

"Atas laporan masyarakat, Tim Tekab Sat Reskrim polres Padang Sidempuan yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Andi  Rahmadsyah, SH “ berhasil mengamankan Ade Marzuki Lubis (Jibel) yang merupakan ; DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor), di Jalan Iman Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang, Sumatera Utara. 

Jibel ini diamankan berdasarkan : LP/483/XI/2019/SU/PSP tanggal 11 nopember 2019. Tentang TP pencurian Sp Motor. LP/494/XI/2019/SU/PSP tanggal 14 nopember 2019. Tentang TP pencurian Sp Motor. LP/502/XI/2019/SU/PSP tanggal 21 nopember 2019 tentang TP pencurian Sp Motor. LP/520/XI/2019 tanggal 04 desember 2019 tentang TP pencurian Sp Motor. Daftar pencarian orang (DPO)  nomor : DPO / 54 / XII / 2019 / Reskrim. Daftar pencarian orang (DPO)  nomor : DPO / 136 / XII / 2019 / Reskrim, sebut Kasubbag Humas Polres Padang Sidempuan Iptu Maria Marpaung, SE. 


Lanjut Humas, “Kronologi penangkapan pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 19.45 wib_Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan (lidik) dan mencari keberadaan tersangka AML Jibel. Kemudian tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka Jibel berada di Jalan Imam bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang sidempuan. Selanjutnya tim Tekab melakukan penyelidikan dan menuju TKP, tersangka dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk proses hukum, ungkap humas. Mewakili Polres P Sidempuan kepada fokusliputan.com. 

Kepada petugas; dari hasil intrograsi pelaku Jibel mengakui perbuatannya_melakukan pencurian Sepeda Motor (septor) bersama dengan HS (telah diproses hukum) dan tersangka RL (telah diproses hukum), jelas Maria selaku Humas. 

fokusliputan.com_Rahmat ENst