Pengakuan Pelaku, Sabu Sabu Itu Dibeli Dari Muara Nibung Tapteng, “Target Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Target telah diamankan. Kasus bermula, Kamis 02/04/2020 pukul 23.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang. 


Hasil lidik, diketahui target berada di Kalangan Kabupaten Tapteng dan dekat jembatan Kalangan Kabupaten Tapteng, target yang naik sepedamotor (septor) dibonceng oleh temannya. Dan saat itu yang dibonceng terlihat oleh petugas membuang sesuatu. Sehingga orang tersebut diamankan dan pengemudi septor melarikan diri dan setelah dicari benda yang dibuang ditemukan dan ternyata yang dibuang adalah serbuk warna putih terbungkus plastik bening dibungkus plastik asoy warna merah. 

baca juga ; http://www.fokusliputan.com/2020/04/warga-kelurahan-kota-baringin-sibolga.html

Target diboyong ke Polres Sibolga. Urine pelaku juga ditest dan positif Amphetamine. Pelaku bernama IRS usia 21 tahun, Jalan P Sidempuan Gg Parabola Kelurahan Pandan Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah) Sumatera Utara. Pelaku ini pernah dihukum tahun 2013 dalam kasus aniaya dan belum berumah tangga. Karena memiliki Narkotika jenis sabusabu yang sebelumnya digenggam dengan tangan kanan. 

Pengakuan pelaku kepada petugas ; Sabu sabu dibeli dari (identitas telah dikantongi) di Jalan P Sidempuan Muara Nibung Kabupaten Tapteng_pada hari Jumat 03/04/2020 pukul 00.05 wib dengan harga Rp 1.200.000 dan pelaku beli dari orang yang sama sudah berlangsung lima kali dengan harga Rp 100.000 sebanyak empat kali dan yang kelima paket Rp 1.200.000. Sabu sabu dibeli pelaku atas suruhan (identitas telah dikantongi) dan sabusabu yang dibelipelaku telah dikonsumsi sebahagian dengan mengunakan bong milik penjual sabu sabu. 


Ketika hendak diamankan, pelaku membuang sabusabu dengan jarak lebih kurang 5 meter. Dan pelaku konsumsi sabusabu lebih kurang 1 bulan. 

Sekitar pukul 23.00 wib, ketika pelaku nongkrong dijembatan Kalangan Pandan dekat simpang Pesantren datang teman pelaku (identitas telah dikantongi)  dan mengatakan "Pergi dulu belanja dan ini uangnya" dan pelaku menerima uang sebanyak Rp 1.200.000 dan kemudian dibonceng naik septor oleh teman pelaku. 

Akibat perbuatannya, kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menyediakan Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Shabu)  atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barang bukti 01 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabusabu) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,92 gram. 01 potong plastik asooy warna merah. Keterangan kronologis penangkapan pelaku disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

fokusliputan.com/BetaSimatupang