Pelaku Mungkin Tak Punya Uang Lagi, “Diapun Berniat Mencuri Di RM Sari Laut Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku mengambil dompet berisi uang, tidak ada merusak laci tempat dompet disimpan, bahkan uang hasil yang dicuri itu sudah bersisa Rp 1.600.000. Usai pelaku beraksi, pelaku malah mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran. Alhasil, pelaku dapat diamankan petugas Polresta Sibolga Sumatera Utara. (02/04/2020)


Kasus bermula ; Minggu 29/03/2020 sekitar pukul 19.45 wib_Mulio Indah Irawan, usia 32 tahun, wiraswasta, Desa Brangkal Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro datang melapor ke Polres Sibolga. Isteri saksi bernama Rohma. 

"Meletakkan dompet berisi uang sebanyak Rp 12.320.000 didalam laci RM Sari Laut Jawa Timur di Jalan Sutoyo Siswomiharjo nomo 51 Kelurahan Pasar Baru Sibolga dan sekitar pukul 14.30 wib, uang diambil sebanyak Rp 320.000 untuk membeli ayam dan bebek."

Dan setelah itu saksi istrahat dan sekitar pukul 18.30 wib, saksi bangun dan kemudian isteri saksi menanyakan tentang dompet yang disimpan didalam laci dan selanjutnya ditanyakan pada karyawannya. Menerangkan, bahwa ada karyawan lain yang minta rokok serta keluar sebentar dan setelah dicari-cari seorang karyawan tidak kelihatan. Sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 12.000.000. 

Kasus ini telah ditangani langsung Kasat Reskrim AKP D Harahap SH dan petugas langsung melakukan olah TKP. Senin 30/03/2020 hasil lidik, diketahui keberadaan  pelaku itu di Padang Sidempuan. Sehingga Unit Opsnal Reskrim mengejar ke Padang Sidempuan dan sekitar pukul 09.30 wib, pelaku berhasil diamankan didepan salah satu loket alat transfortasi di P Matinggi Padang Sidempuan dan setelah diinterogasi, pelaku mau melarikan diri ke kampungnya di Sumatera Selatan  selanjutnya diproses. 

Data pelaku ; YAY, 24 tahun, Supir, Ds Gunung Kembang Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (jalan Sutoyo Siswomiharjo nomor 51 Sibolga Sumatera Utara). Pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak satu. 

Pelaku mengenal Mulio Indah Irawan dimana lebih kurang 01 bulan bekerja ditempat usaha Mulio Indah Irawan. Pelaku telah mengambil barang milik Mulio Indah Irawan berupa uang didalam dompet yang berada didalam laci pada hari Minggu 29/03/2020 pukul 17.00 wib. Uang yang diambil dari dalam dompet berupa uang sebanyak Rp 12.000.000 dan dilakukan dengan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat lain. Setelah itu pelaku berangkat ke Padang Sidempuan serta membeli 1 stel baju dan celana, 01 utas ikat pinggang, 01 unit hp merk Vivo Y5 warna biru, 01 untai rantai emas 22 karat berat 3,65 gram, 01 buah jam tangan merk Mirage warna silver,1 buah tas kecil warna loreng. 


Motif dan Kronologis Kasus : Disaat pemilik warung tempat pelaku bekerja, tidak ada membuka laci dan melihat 01 buah dompet warna coklat dan mengambil dompet, pergi ke P Sidempuan naik taksi dan didalam mobil melihat bahwa didalam dompet berisi uang tukaran Rp 100.000 yang tidak diketahui jumlahnya dan tiba di P Sidempuan pukul 21.30 wib. 

Keesokan harinya pelaku membeli barang berupa baju, celana, hp, rantai mas, ikat pinggang, jam tangan dan tas kecil serta makan, minum serta membeli rokok. Kemudian pelaku berniat untuk pulang kekampungnya di Sumsel (Sumatera Selatan) sehingga pukul 09.00 wib hari Senin 30 Maret 2020, pelaku menuju loket mobil di daerah P Matinggi Padang Sidempuan dan sekira pukul 09.30 wib, pelaku diamankan oleh petugas dekat loket pengangkutan di P Matinggi Padang Sidempuan serta memboyong ke Polres Sibolga. 

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti ; 01 helai celana, 01 helai baju,  01 utas tali pinggang, 01 unit hp merk Vivo Y15 warna biru hitam.,01 utas rantai mas 22 karat berat 3,65 gram., 01 buah jam tangan merk Mirage warna silver. 01 buah tas kecil warna loreng (barang bukti yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang yang dicuri, dan uang sebanyak Rp 1.600.000 (sisa uang yang dicuri),  serta 01 buah dompet (tempat uang sebelum diambil pelaku). Informasi keterangan diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga diwakili Humas Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com/Beta Simatupang