Lantaran Bermain Di Sidney, Warga Kota Sibolga Diproses Petugas

fokusliputan.com_Sibolga

Warga kota Sibolga melakukan perjudian Sidney disalah satu warung di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil. Kamis 09/04/2020 kemarin, pukul 12.40 wib Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat melakukan perjudian Sidney disalah satu kedai di Jalan KH A Dahlan Sibolga. 


Kasus ini ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap. Selanjutnya petugas mengamankan seorang laki laki serta menyita barang bukti, bernama DS 34 Jalan Midin Hutagalung belakan Kelurahan Aek Habil Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak dua. 

Pengakuan pelaku, bahwa omzet perhari berkisar Rp 50.000 hingga Rp 120.000 dan imbalan yang diterima sebesar 15% dari jumlah pasangan. Maksud pemasang dengan memasang angka berikut uang pasangan adalah untuk mengharapkan kemenangan dan sifatnya untung untungan dan dilakukan nya sebagai penambah mata pencaharian. 


Kini pelaku diproses lanjut ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan barang bukti 01 unit hp merk Nokia warna kuning berisi angka pasangan, Uang sebanyak Rp 60.000. Informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga.

fokusliputan.com/Amosi Zega