Kapal Tanpa Nama Dan Kayu, Tujuan Pondok Batu Tapteng Diamankan Sat Pol Air Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

TKP Koordinat Perairan Karang Sibongsu, Tapteng (Tapanuli Tengah) dengan koordinat 1°41’ 045”N - 098°45’410”E. Rabu, tertanggal 15 April 2020, sekitar pukul 00.15 WIB. Patroli gabungan Sat Pol Air Polres Sibolga bersama  KP Puyuh  - 5014. 



Melakukan pemeriksaan terhadap perahu tanpa nama, yang melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen Nota pengangkutan kayu. Kasus ini telah disampaikan ke Dir Polairud Polda Sumut. 

Berdasarkan data diduga sebaai pelaku ; AG, Laki-Laki, usia 39 tahun, Rawang II Kelurahan Pasir Bidang Kabupaten Tapteng. JZ, Laki-laki, usia 53 tahun Ds Pargodungan Kabupaten Tapteng. 


Kepada fokusliputan,com_Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga menerangkan_Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 00.15 WIB pada Perairan Karang Sibongsu koordinat 01°41'045"N - 098°45'410"E, personil Sat Pol Air Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama abk KP Puyuh  - 5014 menggunakan sea rider. 

Kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 01 buah kapal tanpa nama yang sedang melakukan menarik dan mengangkut kayu campuran sebanyak (kurang lebih) +/- 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu Tapteng Sumatera Utara dengan tanpa dilengkapi Nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melanggar ; pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Saat ini petugas mengamankan 01 unit Kapal tanpa nama, dibawa ke dermaga PPN Sibolga; selanjutnya barang bukti kayu olahan +/- 3 kubik dan kayu campuran berjumlah +/- 63 batang kayu bulat. Saat ini SatPol Air Polres Sibolga sedang memproses kasus tersebut. 

fokusliputan.com/BetaSimatupang