Kakek Hutabarat Dari Tapsel Melapor Ke Polres Sibolga, “Karena Cucunya Dianiaya Ayah Kandungnya”

fokusliputan.com_Sibolga

Tak terima cucunya (pahompu) dianiaya. Kakeknya bernama Hasan Hutabarat, (Usia 59 tahun_Saksi), Desa Simaninggir Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. (27/04/2020)


Minggu 19/04/2020 pukul 11.00 wib, ketika saksi duduk didepan rumah, didatangi oleh orang dengan mengatakan ; “bahwa cucu saksi siKumbang telah dianiaya oleh ayah kandungnya, dan kemudian orang tersebut memperlihatkan rekaman video dan melihat cucu saksi bernama siKumbang ini telah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri. 

Laporan warga diterima Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH dan menindaklanjutinya. Selasa 21/04/2020 pukul 10.00 wib, pelaku langsung diamankan dari rumah warga di Desa Mela Kabupaten Tapanuli Tengah dan ketika pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa 21/04/2020 sekirtar pukul 16.00 wib disaat hari hujan, pelaku malah melarikan diri. 

Dan selanjutnya, pada hari Minggu 26/04/2020 sekitar pukul 21.00 wib, pelaku diamankan dari rumah warga inisial BS di Tanjung Mulia Medan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan bernama RM, 38 tahun Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. 


Data pelaku ; Belum pernah dihukum. Telah berumah tangga dengan anak 6 orang. 3 orang anak dari isteri pertama, dan 3 orang anak dari isteri kedua. SiKumbang adalah anak no 1 (pertama) dari isteri kedua Masnita boru Hutabarat. 

Kasus TP Penganiayaan. Yang dilakukan pelaku pada siKumbang pada hari Kamis 16/04/2020 pukul 18.00 wib dirumah pelaku di Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. Penganiayaan dilakukan  seorang diri dan dilakukan dengan cara menendang pada bahagian pantat sebanyak 3 kali_ dengan menggunakan kaki kanan, mengangkat tubuh siKumbang dan menjatuhkan ke kasur sehingga mengalami luka gores dibawah leher siKumbang serta menampar bahagian muka kiri siKumbang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali. 


Motif dipicu ; sebabnya pelaku melakukan penganiayaan karena siKumbang tidak bisa membaca tulisan yang sudah ditulis untuk diucapkan oleh siKumbang didepan video camera. Sebab video itu dibuat agar diketahui oleh isterinya yang telah 2 (dua) minggu meninggalkan pelaku dan anak-anak dirumah, sehingga isteri pelaku pulang kerumah. Pelaku sering memukul siKumbang dikarenakan siKumbang orangnya bandal. Akibat perbuatan pelaku, dalam hal ini, siKumbang mengalami luka luka dan mengeluarkan darah. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pada siKumbang dilihat oleh anak pelaku juga dan kemenakan/keponakan pelaku.  

Penangkapan pelaku bernama RM di Medan Sumatera Utara, kerjasama Sat Reskrim Polres Sibolga dengan Tim Buncil DitKrimUm Polda Sumut.

Akibat perbuatannya, pelaku diproses hukum ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindakan pidana Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76c Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara  atau denda maksimal Rp 15.000.000. Keterangan kronologis kejadian ini disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi petugas kepada fokusliputan.com.


LIVE LIPUTAN 6


fokusliputan.com/BetaSimatupang