Di Simpang Lima Sibolga Jadi Tempat Pekat, “Satu Orang Diproses”


fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti 01 unit hp merk Nokia warna hitam berisikan angka pasangan, 01 buah pulpen merk Piccolo warna hitam, dan uang sebanyak Rp 39.000 kemarin, Rabu 01/04/2020 sekitar pukul 21.00 wib Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian KIM di Jalan R.Suprapto - Simpang Lima Sibolga. Kasus ini telah ditangani Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH 


Sekitar pukul 21.10 wib telah diamankan satu orang laki laki bernama PTSPM Jalan Gambolo No 65 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga.pelaku juga pernah diproses tahun 2011 dalam kasus judi. 

“Dengan cara menghubungi tempat berjumpa dan bila pasangan tepat maka pelaku ini menghubungi untuk menerima uang kemenangan dan dilakukan kurang lebih dua bulan." 

Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin  sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana. Informasi disampaikan Iptu R.Sormin,SAg kepada media.

fokusliputan.com/AmosiZega