Bang Bangun Bang, Kita Lagi Menangkap Pencuri, “Pelakunya Diserahkan Ke Polres Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Disebuah rumah di Jalan Sakura Sibolga. "Bang, bangun bang, kita lagi menangkap pencuri dan kemudian saksi keluar dari rumah dan melihat abang saksi telah mengamankan seorang laki laki yang tidak dikenal. Abang saksi menjelaskan bahwa orang tersebut hendak mencuri hp dengan menggunakan batang bambu melalui jendela. 


Setelah pelaku diperiksa bernama ENR,usia 27 tahun, Jalan Sakura nomor 56 Kelurahan Simaremare Sibolga. 

Kemarin, Jum'at 24/04/2020 sekitar pukul 06.45 wib Rizki Irwansyah Panggabean (Saksi), 22 tahun Kelurahan Sarudik LK VIII Kabupaten Tapteng//Jalan Sakura No 25 Kelurahan Simaremare Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga dengan membawa seorang laki laki. Kamis 23/04/2020 pukul 20.00 wib saksi mencharger hp merk Lenovo A1000 warna putih diatas meja TV diruang tamu dan hari Jum'at 24/04/2020 sekitar pukul 04.00 wib dibangunkan adik saksi. 

Data pelaku ; Pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2018 dan telah berumah tangga anak 1 serta isteri dalam keadaan mengandung anak ke 2. 

Perbuatan yang telah dilakukan hendak melakukan pencurian 1 unit hp yang sebelumnya terletak dimeja tv dan ketika hendak diambil jatuh kelantai rumah. Pada hari Jum'at 24/04/2020 pukul 03.30 wib disebuah rumah di Jalan Sakura Sibolga. 

Perbuatan dilakukan pelaku seorang diri dengan menggunakan alat berupa batang bambu dimana pada ujungnya telah diikat kantongan plastik. Hp belum sempat diambil pelaku, sebab saat melakukan perbuatannya diketahui oleh oranglain, kemudian pelaku diamankan dan diserahkan ke Polres Sibolga. Maksud pelaku hendak mengambil hp dan kemudian akan dijualkan. 

Akibat perbuatannya, kini pelaku berurusan dengan petugas dan diproses hukum ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian sebagaimana dimakud dalam pasal 363 Subs 362 Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti ; 01 batang bambu panjang lebih kurang 5 meter dimana pada ujungnya diikat kantongan plastik. 01 buah pisau dapur gagang kayu panjang lebih kurang 25 cm., dan 01unit hp merk Lenovo A1000 warna putih. Keterangan informasi diterima dari Polresta Sibolga yang diwakili Iptu R.Sormin,SAg. 

fokusliputan.com/BetaSimatupang