Warga Rawang Tiga Berganja Di Pinang Sori Tapanuli Tengah “Pelaku Diamankan”

fokusliputan.Tapanuli Tengah

Pelaku ini tak bisa mengelak lagi setelah barangbukti berupa ganja ada pada sipelaku. Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menghubungi petugas. Personil Polsek Pinang Sori Tapanuli Tengah Sumatera Utara_berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dalam kasus Tindak Pidana (TP Narkotika) jenis Ganja.



TKP ; lingkungan IV Pasar Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (tapteng) Sumatera Utara. Data pelaku ; LS, 56 tahun, laki-laki_lingkungan Rawang III (rawang tiga) Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan. 

Kepada fokusliputan.com_mewakili Polres Tapanuli Tengah Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menerangkan ; berdasarkan keterangan motif dan kronologis penangkapan pelaku, dalam hal ini disampaikan, kemarin hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 wib_tepatnya dipinggir jalan simpang empat pasar onan Lingkungan IV Pasar Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Terduga, seorang laki-laki yang benama LS (yang diduga keras) memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis ganja. 



Selanjutnya, peristiwa tersebut terjadi berawal pada saat personil Polsek Pinangsori menerima info dari salah seorang warga melalui handphone yang memberitahukan bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang menghisap daun ganja dipinggir jalan persimpangan empat pasar onan Lingkungan IV Pasar Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Personil Polsek Pinangsori langsung menuju TKP,  target dapat diamankan, dari tangannya telah disita barang bukti berupa : Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan pelastik warna hitam dan dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 2.000., (dua ribu rupiah), tembakau yang bercampur dengan daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas rokok gudang garam merah, 01 (satu) buah mancis wama kuning, yang mana sebelumnya barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka LS disaku celana sebelah kanan miliknya. Kemudian, petugas mengamankan tersangka ini bersama barang buktinya ke Polsek Pinangsori guna proses lebih lanjut.

fokusliputan.com/Beta Simatupang