TP Narkotika Jenis Sabu, “3 Warga Tapanuli Tengah Ini Diproses Satres Narkoba Polres Tapteng”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah 

Ketiga tersangka diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng Sumatera Utara, lantaran ketiga tersangka ini terbukti menguasai Narkoba jenis Ganja. Selanjutnya, tim opsnal membawa para tersangka dan barang bukti nya itu ke kantor Sat Resnarkoba, untuk proses lebih lanjut. 


Data yang diterima fokusliputan.com_untuk ketiga tersangka bernama ; tersangka pertama bernama ARL, jenis kelamin Laki Laki,  usia 39 Tahun_GuSit  kelahiran 1980, Jalan. Lingkungan II Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka kedua; RSGD , Laki laki, usia 32 Tahun, Sibolga, kelahiran 1987, Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka ketiga ; JHS, Laki laki, usia 33 Tahun, kelahiran 1986, Dusun II Panakalan Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Personil Satuan Reserse Narkoba Polres tapanuli Tengah kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Narkotika jenis sabu. TKP di jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Kemarin, Kamis tertanggal 05 Maret 2020, sekitar pukul 15.00 Wib. Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu Sabu_untuk pelaku dikenalan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dari Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Berikut barang bukti ; 08 (delapan) bungkus Narkotika Jenis Sabu sabu dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat Bruto 40 (empat puluh) Gram, 01 (satu) Unit alat timbang, 01 (satu) ikat plastik es warna putih,  01 (satu) bungkus pipet.,02 (dua) buah alat hisap sabu sabu (Bong).,03 (tiga) buah mancis, 01 (satu) buah Kaca Pirex, 01 (satu) unit HP merk Oppo warna Hitam, 01(satu) unit HP merk Vivo warna hitam.,01 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam., 01 (satu) unit HP merk Vivo Warna Putih. 

Polres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menerangkan kepada fokusliputan.com ; bermula tim opsnal sat resnarkoba polres tapteng mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya Bandar Narkotika atas nama ARL menguasai Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak sedang berada di rumah RSG langsung menuju sasaran. Sesampainya di rumah RSG ini, petugas menemukan tiga orang laki laki atas nama ARL, RSG dan JHS saat itu sedang duduk didalam rumah. Setelah tim opsnal melakukan penggeledahan badan, ditangan kanan ARL ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5 gram , kemudian dikantong celana kanan ARL juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik brisikan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan total berat 35 gram , sehingga total Narkotika jenis sabu sabu semuanya adalah sebanyak 40 Gram. 


Pengakuan ARL kepada petugas; bahwa mereka bertiga berkumpul dirumah tersebut hendak menester / mencoba terlebih dahulu atas Sabu sabu sebanyak 40 Gram tersebut dan juga hendak mengecer sabu sabu sebanyak 40 Gram tersebut menjadi paketan paketan kecil yang akan dibungkus didalam plastik es warna putih (plastik yang digunakan untuk mengecer sabu) . Pada lantai rumah juga ditemukan alat hisap sabu (Bong) beserta kaca pirex, pipet, mancis, tim opsnal menyita barang bukti tersebut.   

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah ARL di Hajoran dan rumah JHS di Panakalan. Didalam rumah ARL ditemukan 1 (satu) Unit Alat Timbang Sabu. Sedangkan didalam rumah JHS ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, mancis dan juga Plastik es warna putih (plastik yang digunakan untuk mengecer sabu). Selanjutnya tim opsnal menyita barang barang tersebut, demikian.

fokusliputan.com/Beta Simatupang