Sepedamotor Dijual Seharga Tiga Ratus Lima Puluh Ribu, “Ternyata Hasil Curian”

fokusliputan.com_Sibolga

Satreskrim Polresta Sibolga mengamankan pelaku dan barangbukti, berupa  02  unit sepedamotor, dimana honda beat warna hitam tanpa plat R2 milik Ros Boru Sipahutar dan 1 unit R2 warna hitam dengan plat BK 2003 HH milik pelaku DBD yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. 07/03/2020.


Kasus LP berumula pada hari Jum'at  28/02 pukul 14.40 wib Rosmina Sipahutar,39 tahun Jalan Kenanga atas nomor 73 Kelurahan Aek Nauli Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga, dimana pada hari Senin 24/2 pukul 18.30 wib suami saksi Jonner Silaban memarkirkan honda beat warna hitam BB 3161 NM nomor rangka MH1JFD114DK044962 //nomor mesin JFD1E1045021 dibawah pohon nangka tanpa dikunci stang. 


Selanjutnya, saksi hendak ke pasar Kota Baringin Sibolga dan tidak melihat lagi sepedamotornya_sehingga dirugikan Rp 7.000.000. Kasus ini langsung ditangani pihak satreskrim Polresta Sibolga Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH. Diketahui berdasarkan pengembangan, pelaku AMH diamankan dirumahnya di Jalan Kenanga Sibolga dan kemudian pelaku BW  diamankan ketika naik sepedamotor di Jalan Patuan Anggi Sibolga. 


Data yang diterima fokusliputan.com dari petugas ; pelaku pertama bernama : DBD,31 tahun Jalan Teratai Kelurahan Sibolga Ilir/Jalan Sibolga Baru Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. 

Pelaku kedua ; AMH, 33 tahun, Jalan Kenanga Atas Kelurahan Aek Nauli Sibolga. dan pelaku ketiga : BW 24 tahun, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Motif kasus : setelah sepedamotor itu diambil kemudian dijualkan oleh DBD dan BW  kepada marga x (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 350.000 dan uang tersebut habis dipakai pelaku. Yang punya ide untuk melakukan pencurian adalah DBD serta yang menargetkan barang yang diambil adalah AMH dan para pelaku saling mengenal. Dan aksi pelaku ; sepedamotor diambil dengan menggunakan kunci palsu dan yang menjualkan sepedamotor adalah DBD. 

Aksi ini juga dipicu atas pengembangan kasus ; Sebelumnya bulan Juni 2019 lalu, pelaku DBD terlibat kasus pencurian barang atas nama Fitri Tarihoran di Polsek Sibolga Sambas dan pada akhirnya pelaku ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/03/henpon-curian-malah-dijual-kepada.html

Akhirnya, pelaku ini semua ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 363 ayat (2)  Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 05 tahun. Keterangan kronologis diperoleh media dari Polresta SIbolga diwakili Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com_BetaSimatupang