Salah Satu Warung Di Sibolga Sumatera Utara, “Kerap Dijadikan Transaksi Jual Beli Narkotika”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Narkoba musuh kita bersama. Diinformasikan; Tiga pelaku diamankan petugas, lantaran ketiga tersangka itu terindikasi menguasai narkoba. Keberhasilan personil Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tenga (Tapteng) Sumatera Utara_mendapat apresiasi dari masyarakat. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka itu. Tindak pidana Narkoba jenis sabu dan ganja. (15/03/2020)


Bermula pada hari Kamis, 12 Maret 2020, sekitar pukul 13.00 Wib. TKP Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga Sumatera Utara. 

Saat pelaku diintrogasi petugas, diketahui pelaku bernama ; untuk tersangka pertama ; REH, laki laki, usia 40 tahun alamat Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah / Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. 

Untuk tersangka kedua bernama JT laki laki,usia 41 Tahun, alamat Jalan Murai Ujung Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Dan, untuk tersangka ketiga bernama THS usia 32 Tahun, alamat Jalan IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. 

Motif kasus ; sekitar pukul 10.00 Wib Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu pondok DNA (salah satu warung) di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara sering dijadikan tempat kumpul para pemakai Narkotika jenis sabu dan Ganja dan juga sebagai Tempat Transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sabu. 

Selanjutnya, tim opsnal mengecek kebenaran informasi dan disaat pemantau dilokasi target, ada beberapa orang tampak asyik memegang alat hisap sabu sabu (bong) dan juga membakar kaca pirex dengan menggunakan mancis. Lalu tim opsnal bergerak dan berusaha melakukan penangkapan terhadap laki laki yang ada di warung tersebut. Namun kesemua laki laki yang duduk menghisap sabu tersebut melarikan diri. Tim opsnal berusaha menangkap dan melakukan pengejaran. 

Namun tim opsnal berhasil menangkap sebanyak 3 (tiga) orang laki laki ; REH, JT dan THS. Di pondok /warung ditemukan barang bukti. Selanjutnya, tim petugas opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut, namun tidak ditemukan apa apa. 


Guna proses pengembangan lebih lanjut, petugas membawa pelaku ini, dan barangbuktinya ; 02 (dua) bungkus klip Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 3 (tiga) Gram. 03 (tiga) plastik klip yang berisikan angka / nomor. 01 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dengan Bruto 1 (satu) Gram.,02 (dua) buah timbangan digital. 04 (empat) buah buku bon penjualan sabu sabu.,03 (tiga) buah mancis. 05 (lima) jarum suntik.,03 (tiga) buah sekop sabu sabu yang terbuat dari sedotan.01 (satu) buah kaca pirex. 01 (satu) buah alat hisap sabu (bong).,02 (dua) buah pisau lipat.01 (satu) set Bell. Informasi kronologis disampaikan Polres Tapanuli Tengah melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat kepada fokusliputan.com.