Rumah Tangga Retak, “Pelaku Minta Istrinya Balek Malah Pakai Senjata Api Jenis Softgun”

fokusliputan.com_Sibolga

Antara pelaku dan isterinya lebih kurang satu bulan telah terjadi perselisihan , dimana pelaku berpacaran dengan perempuan lain dan maksud pelaku melakukan pengancaman adalah agar isterinya itu mau kembali padanya. Setelah istrinya pergi, anak mereka mengatakan mana mama yah ??? 


"Senpi  jenis softgun merk KWT made in Taiwan 177 cal 4,5 mm warna hitam adalah milik (identitas telah dikantongi) yang akan dijualkan Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000."

Kejadian ini terjadi Di Kota Sibolga Sumatera Utara. Kemarin, Jum'at 20/03/2020 sekitar pukul 21.40 wib, M Mendrofa, (saksi) usia 25 tahun, Ibu Rumah Tangga Jalan Jati Gg Serasi nomor xxx Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga, dimana  pada hari Jum'at 20/03/2020 pukul 15.00 wib, saat saksi kerja sebagai karyawan di pusat perbelanjaan didatangi oleh pelaku , yang tidak lain adalah suami saksi-bersama dengan anaknya. 

Dan mengatakan "Sudah pulang" dan saksi tidak menjawabnya. Sehingga pelaku pergi meninggalkannya. Sekitar pukul 18.00 wib, saat saksi berada diatas betor di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga, sehingga saksi disuruh naik sepedamotor yang dikemudikan pelaku dan dengan menodongkan senpi ke arah kepala saksi serta mengatakan "Kalau kau nggak mau samaku, kumatikan dan kuteror kau nanti ditempat kerjamu" serta aksi pelaku menjambak rambut saksi. 

Kasus ini langsung ditangani Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH melakukan lidik sebab pelaku memegang senpi (sejata api). Sekira pukul 22.00 wib pelaku ditemukan sedang berhenti di Jalan Pari Sibolga sedang menelpon. 

Sehingga petugas langsung mengamankannya dan menyita 1 pusuk senjata api dari pinggang pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku bernama AKA, usia 36 tahun, pekerjaan nelayan Jalan Jati Gg Serasi nomor xxx Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas. 

Data yang diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg menerangkan ; bahwa pelaku pernah dihukum sebanyak 2 kali_pertama di tahun 2002 dalam kasus Narkotika, dan tahun 2003 dalam kasus aniaya dan telah berumahtangga anak satu. 

"Pelaku mengenal M Mendrofa dimana isteri pelaku yang telah dinikahinya pada tahun 2017 silam dan telah dikaruniai dengan 1 orang anak. Senpi (senjata api) jenis softgun merk KWT made in Taiwan 177 cal 4,5 mm warna hitam adalah milik (identitas telah dikantongi) yang akan dijualkan Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000."


Motif dan kronologis kasus selengkapnya ; Jum'at 20/03/2020 pukul 14.00 wib tersangka pergi ke Jalan KH.A.Dahlan (Rusunawa)  untuk menjemput anak pelaku yang tinggal dirumah kakak isteri pelaku itu, sebab lebih kurang 01bulan isteri pelaku ini pergi meninggalkan rumah di Jalan Jati Gg Serasi Sibolga, sebab isteri pelaku mengetahui bahwa pelaku ini ada menjalin hubungan dengan perempuan lain. 

Saat hendak mengambil anak , dalam hal ini pelaku memindahkan senpi softgun dari bahagian depan celana ke pinggang sebelah kiri dan kemudian membawa anaknya naik sepedamotor menuju pusat perbelanjaan di Jalan R Suprapto Sibolga. 

Dan setelah pelaku bertemu dengan isterinya itu (Mentari Mendrofa) mengatakan " Sudah pulang" dan isteri pelaku menjawab "Blm nanti jam 6" kemudian pelaku mengeluarkan senpi dari pinggangnya dan mengatakan "Keluar nanti kita sebentar ya dik" dan kemudian membawa anaknya kerumah di Jalan Jati Sibolga. 

Sekira pukul 17.30 wib, isteri nya datang ke Jalan Jati Sibolga, untuk mengajak anak pulang. Tetapi anak pelaku tidak mau, sehingga isteri pelaku mengatakan "Pulang mamak ya". Kemudian, Mentari Mendrofa meninggalkan tempat tersebut lalu naik betor. 

Setelah Mentari Mendrofa pergi, anak mereka mengatakan "Mana mama yah" dan pelaku menjawab "Sudah pulang, tadi kau diajak tidak mau" kemudian taklama kemudian pelaku membawa anaknya untuk menyusul Mentari Mendrofa dengan naik sepedamotor, dan tiba di Jalan Merpati Sibolga, pelaku mengatakan "Hentikan hentikan kalau tidak kutembak kakimu" seraya pelaku mengarahkan senpi softgun pengemudi betor sehingga pengemudi betor menghentikan betornya. 

Lalu, menyuruh Mentari Mendrofa naik ke sepedamotor pelaku dan Mentari Mendrofa menjawab "Tidak mau aku, kau tembak matipun aku tidak mau" dan mendengar itu, menodongkan senpi ke arah muka Mentari Mendrofa serta mengatakan "Tidak mau kau sama aku, tengoklah kumatikan kau nanti, tidak tenang kau nanti, kubuat malu kau ditempat kerja" serta menjambak rambut Mentari Mendrofa, akupun punya senjata" dan kemudian pelaku meninggalkan tempat tersebut serta meninggalkan anaknya dan pergi ke pelabuhan lama Sibolga. 

Kepada petugas, pelaku mengaku ; maksud melakukan pengancaman agar Mentari Mendrofa mau sama pelaku. 

Senpi yang dimiliki pelaku tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari yang berwenang. Akhirnya, akibat perbuatannya, Suami Mentari Mendrofa (pelaku) ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana memiliki senjata api tanpa dilengkapi dengan izin serta pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang undang nomor 12/DRT/1951 dan 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. 

Barang bukti 01 pucuk senjata api jenis softgun merk KWT made in Taiwan 177 cal 4,5 mm warna hitam dengan gagang warna coklat. Keterangan lengkap kronologis diterima fokusliputan dari Iptu R.Sormin,SAg didampingi petugas Sat Reskrim Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com_Beta Simatupang