Pemilik Akun Penyebar Video Diduga Covid 19 Menantang Digugat Secara Hukum, "Kode Etik"

fokusliputan.com_Berita warga Kota Padang Sidempuan diduga terkena virus Corona masih meninggalkan polemik dikalangan masyarakat khususnya Z (37) yang diduga suspect Corona yang kemudian dinyatakan negatif. 

Warga yang tinggal di Kelurahan Silandit Kota Padang Sidempuan tersebut merasa kecewa dengan perlakuan yang terjadi terhadap dirinya.  Bersama abangnya Ali Siregar mereka meminta agar video wawancara media dengan Kadis Kesehatan SSL di akun Facebook LL dihapus karena dalam video tersebut disebutkan identitas lengkap  dirinya (Zxxxx).  


Dan ini sangat mengganggu psikologisnya. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Kamis (05/03/2020). Tak hanya itu, menanggapi situasi ini, Timbul Simanungkalit dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir di rumahnya, Jalan BM Muda Kelurahan Silandit Kecamatan Padang sidempuan Selatan, Kota Padang sidempuan Sumatera Utara. 


Sebagaimana berita sebelumnya, Z ternyata dinyatakan negatif Covid 19 oleh Rumah Sakit Adam Malik, setelah dirujuk dari RSUD Padang Sidempuan. Karena video tersebut masih diposting di akun fesbuk LL, maka Timbul Simanungkalit menegur pemilik akun di kolom comment. Alih-alih bersedia menghapus video tersebut, malah LL menantang untuk digugat secara hukum. "Saya tantang untuk digugat secara hukum", tulis LL di commentnya. 


Timbul menyesalkan sikap dari LL tersebut yang kebetulan juga seorang xxxx. "Seharusnya dia memahami Kode Etik dalam bertugas", katanya. Walaupun video tersebut sudah diedit sebagian, tapi video aslinya sudah beredar. Di kantor Burangir saja kita selalu ingatkan kepada teman-teman mitra. Ada beberapa penyebab merebaknya issue wabah Corona di Padang sidempuan. Pertama, surat rujukan Dr. H ke RSUD yang diekspos di medsos. Kedua, wawancara oknum Kadis Kesehatan yang menyebut nama pasien. Sabtu siang  (07/03/2020). 

Pantauan media, bahwa akun fb atas nama LL masih memosting video wawancara yang menghebohkan tersebut. Padahal Z sudah mengultimatum jika video tersebut tidak dihapus dalam waktu 1x24 jam maka yang bersangkutan akan menggugat secara hukum. 

Petikan Sumber Percakapan : 





(Rahmat Efendi Nst)