Konser Musik Padi Band Rabu 4 Maret 2020 Di Stadion Horas Sibolga, "Himbauan Polresta Sibolga"

fokusliputan.com_Dalam hal ini, Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg menerangkan ; dalam rangka pengamanan kegiatan konser musik Padi Band pada hari Rabu 04 Maret 2020 di stadion Horas Sibolga. (03/03/2020)


Polres Sibolga menurunkan personil untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut_ sebanyak 82 personil yang terdiri dari personil Polres Sibolga sebanyak 47 orang, personil Kodim 0211/TT sebanyak 10 orang, POM 1/2 sebanyak 4 orang, Sat Pol PP sebanyak 15 orang, dan Dishub sebanyak 06 orang. 

Informasi khusus Intelijen nomor : Infosus/02/III/2020,tanggal 04 Maret 2020 tentang Potensi kerawanan konser musik Padi di Kota Sibolga Sumatera Utara. 

"Bagi  yang membawa anak-anak agar menjaga, serta tidak terlepas dari pantauan oleh orangtuanya. Serta tidak kebut kebutan saat bergerak dan gunakan helm yang berstandar SNI serta ikuti saran / perintah yang diberikan oleh petugas". 

Yang mana kegiatan ini berdasarkan ; Undang undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian  Negara RI, Surat dari panitia musik soundsation 2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan konser musik Padi Band di stadion Horas kota Sibolga pada tanggal 04 Maret 2020. 

Dan, hasil rapat koordinasi dengan Panitia konser musik pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 , kemarin_tentang Mekanisme pengamanan konser musik Padi di stadion Horas Sibolga. 

Untuk itu, dikatakan; bahwa pengamanan dilakukan oleh Polres Sibolga adalah pengamanan terbuka, pengamanan tertutup, pengamanan jalur dan parkir, deteksi dini, giat Gakkum dan tindak serta strelisasi lokasi kegiatan. 

Tak hanya itu, sehubungan dengan kegiatan konser musik Padi, Polres Sibolga menghimbau agar ; Saling menjaga ketertiban saat mengikuti acara hiburan kongser Padi band. Tidak melakukan pelemparan ke panggung maupun sesama penonton. Tidak membawa senjata tajam maupun bahan yang dapat menimbulkan bahaya dilokasi tempat hiburan. Saat melaksanakan kegiatan bergerak dari  lokasi konser ketempat tujuan agar mematuhi  peraturan lalintas yang berlaku . 

Ketika meninggalkan lokasi tempat hiburan agar tidak berdesak desakan utamakan antri. Bagi  yang membawa anak-anak agar menjaga, serta tidak terlepas dari pantauan oleh orangtuanya. Serta tidak kebut kebutan saat bergerak dan gunakan helm yang berstandar SNI serta ikuti saran / perintah yang diberikan oleh petugas., demikian disampaikan.

fokusliputan.com/Beta Simatupang