Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga, "Pelajar 16 Tahun Cabuli Sibunga Di Pekuburan”

fokusliputan.com_Sibolga

Rusaknya moral anak. Usia 16 tahun status pelajar sudah mencabuli perempuan (sibunga) di pekuburan Sibolga. Bermula atas laporan. Senin 16/03/2020 sekitar pukul 16.40 wib, Sri Wardani, 30 tahun, warga Jalan SM Raja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 


Saksi mencari anaknya siBunga tidak kembali kerumah. Pukul 20.00 wib pergi dengan alasan membeli kue dan ketika mencari anaknya, ditemukan sedang berdiri di Jln SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga dan selanjutnya saksi membawa ke RS untuk memeriksa kondisi anaknya. 

Dari paramedis, saksi dikabari bahwa ditemukan bercak sperma dialat kelamin siBunga serta pada alat kelamin luka lecet dan setelah ditanya, siBunga menjelaskan bahwa telah berbuat asusila dengan si HAT dan kemudian saksi mendatangi rumah si HAT itu, akan tetapi orangtua si HAT tidak meresponnya. 

Kasus ini telah ditangani Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit PPA untuk melidik dan mengumpulkan bukti bukti (pulbaket) sehingga pada hari Jum'at 27/03/2020 pukul 07.00 wib telah diamankan seorang laki laki dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama HAT, usia 16 tahun, Pelajar, Jalan SM Raja No 181 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. 

Diamankan dari rumah nya. Si HAT mengenal Bunga dan membenarkan telah melakukan perbuatan percabulan di pekuburan Jalan SM Raja Sibolga dan dilakukan sebanyak satu kali. Perbuatan yang telah dilakukan si HAT adalah mencium bibir dan memegang payudara siBunga. Perbuatan dilakukan dengan seorang diri. “Karena sudah ada janjian, siBunga datang kedekat tempat ibadah Jalan SM Raja Sibolga dan siBunga datang bersama dengan seorang laki laki dan kemudian pelaku dan siBunga berjalan naik ke lokasi pekuburan dibelakang kantor Pemerintah Sibolga. 

Sedangkan teman laki laki siBunga yang sama datang tidak ikut dan menunggu dibawah. Percabulan dilakukan pelaku adalah karena nafsu dan tidak mengetahui akibatnya pada siBunga. 

Pelaku dalam kasus ini, tidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan_sebab dijamini dan diduga telah melakukan tindak pidana Percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunga  Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun  atau denda maksimal Rp 5.000.000.000.- Barang bukti 01 lembar photocopy akte kelahiran atas nama siBunga, 01 helai celana tidur warna biru. Informasi kronologis kasus tersebut, disampaikan Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/Beta Simatupang