Kasus Pencabulan Di Santeong Sibolga, Pelaku Diproses Hukum

fokusliputan.com_Sibolga

Diinformasikan sebelumnya, pelaku diamankan pada hari Jum'at 13/03/2020 pukul 23.55 wib dipekuburan Santeong Sibolga. Telah melakukan perbuatan cabul terhadap diri Melati pada hari Selasa10/03/2020 pukul 03.00 wib di pekuburan Santeong Sibolga. 


Rabu 11/03/2020 pukul 20.45 wib HoSi,48 tahun, IRT, Jalan Lokko Hutabarat Lk II Kel Sibuluan Nalambok Sarudik Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga dimana pada hari Rabu 11/03/2020 pukul 18.30 wib, saat saksi berada dirumah, datang 02 orang lakilaki memberitahukan, bahwa anak perempuan saksi bernama Melati yang masih berusia 16 tahun berada di Santeong dan kondisi pada leher merah dan selanjutnya saksi menyuruh anak laki lakinya utk menjemput di Santeong Sibolga. 

Setelah menerima laporan tersebut_Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Telah diamankan seorang laki laki di pekuburan Santeong Sibolga. Dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bernama RR,19 tahun,Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Pelaku juga pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus penganiayaan dan dihukum selama 3 bulan dan belum berumah tangga. 

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Melati, dimana awalnya pelaku membujuk Melati untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Setelah itu, pelaku membawa Melati kerumah kosong dekat kuburan. 


Sebelumnya pelaku terdata sesuai Laporan Polisi tertanggal 11/02 sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian tabung gas sebanyak 3 buah. Akhirnya pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Percabulan atau perseubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun  dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.-Barang bukti 01 helai rok warna abu abu, 01 helai baju warna putih, 01 helai celana dalam warna cream, 01 helai bra warna hitam, 01 helai Tantop warna cream,  01 helai celana pendek (short) warna hitam. Keterangan informasi diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga diwakili Iptu R.Sormin,SAg.