Hasil Curian HP Untuk Judi Dam Batu, “Pencurinya Pernah Berkasus Narkoba”

fokusliputan.com_Sibolga

Melakukan aksinya dengan mencuri sebanyak 4 (empat) unit Handphone. Dalam catatan petugas, terdata pelaku ini pernah dihukum sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2002 dalam kasus pencurian, dan kedua ditahun 2006 dalam kasus Narkotika.  


Pelapor (korban) Jimmi P, usia 27 tahun, datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Saat itu singgah dirumah temannya di Jalan Iyu mau istrahat. Disaat terbangun, melihat hp miliknya sebanyak 4 unit dan uang sebanyak Rp 600.000 dan tas Tactical warna coklat abu abu tidak ada lagi. Dan kasus ini telah ditangani Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE. 

Tak berselang lama, target pun ketemu, bernama STR,35 tahun, Jalan Cendrawasih no 98 belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Ketika pelaku berjalan di Jalan Cendrawasih Sibolga dekat kantor Pemerintahan. 

Kasus: Rabu 04/03/2020. Dan Motif : alat yang digunakan untuk mengambil barang berupa hp, tas dan uang adalah 1 batang sapu dan 1 buah pegangan serokan sampah dan diperoleh dari loteng rumah. 

Aksi pelaku; untuk dapat mengambil barang, dilakukan dengan cara memanjat dinding belakang rumah dan setelah hp diambil kemudian menjualkan_dimana hp merk Xiaomi Redmi Note 5 warna Rose Gold ditawarkan seharga Rp 600.000 dan, hp merk Xiaomi Redmi 3 warna Gold dijual pada (identitas telah dikantongi) sebesar Rp 400.000. Hp merk Samsung J2 dijual pada seorang perempua yang tidak dikenal sebesar Rp 500.000 yang dibawakan oleh teman pelaku (identitas telah dikantongi). 


Dan uang hasil penjualan hp sebesar Rp 1.500.000  telah habis digunakan pelaku main judi Dam batu, beber pelaku kepada petugas saat diintrogasi.  Pelaku telah melakukan pencurian di Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga sejak Februari 2020 sebanyak 4 kali di jalan Gambolo, Jalan Aso aso dan Jalan Iyu. 

“Dan kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat menuju Jalan KH A Dahlan Sibolga dan tiba pada sebuah pondok, pelaku mengganti sim card pada hp Nokia”. 

Atas perbuatannya, pelaku ini masuk RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 03 unit hp, 01 buah sapu, 01 buah gagang serok sampah, ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com (20/03/2020)

www.fokusliputan.com/Beta Simatupang