Handphone Simatupang Dicuri, “Biaya Buka Pola HP, Lalu Dijual Pelaku Sama Pacar Temannya”

fokusliputan.com_Sibolga

Tak berlangsung lama, pencuri itupun diamankan petugas. Data yang diterima fokusliputan.com, bahwa tercatat pelaku diamankan pada hari Kamis 05/03/2020 sekitar pukul 11.00 wib di jalan Mawar Sibolga ketika berdebat ngobrol ngobrol dengan korban (pemilik handphone/HP). 


Pelaku diketahui karena pelaku juga mengenal korban, dimana rumah orangtua pelaku ini dengan korban berdekatan. Pencurian dilakukan seorang diri di Jalan Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga dan barang yang telah diambil adalah 1 unit hp merk Vivo Y71 warna hitam. Hp yang dicuri sebelumnya dalam keadaan di charger didalam rumah dekat TV. 

Aksinya ; dengan cara membuka pintu samping dan kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa 1 unit hp. Selanjutnya, pelaku malah menjualkan pada pacar teman pelaku ini seharga Rp 1.000.000 dan harga disepakati Rp 700.000. 

Pelapor bernama Ismail Marzuki Simatupang,29 tahun, warga Jalan Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga, hp merk Vivo Y71 warna hitam yang sebelumnya dicharger diruangan tamu akan tetapi hpnya tidak ada lagi sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 3.000.000. 

Kasus ini telah ditangani pihak Polres Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH dibantu personil olah TKP. Lidik berhasil, akhirnya pelaku itu bernama LS,29 tahun Jalan SM Raja belakang Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

"Hp siapa ini" dan pelaku menjawab " Hp adikku yang kucuri" kemudian teman pelaku ini mengajak pelaku ketempat kerja pacar di Sibuluan dan kemudian pacar teman memberi uang sebesar Rp 100.000 dan kemudian pelaku dan temannya itu bergegas pergi untuk membuka pola hp. Setelah pola hp dapat dibuka, teman pelaku kembali menghubungi pacarnya untuk menawarkan hp. 

Sehingga pelaku dan temannya pergi menemui pacar teman pelaku ke Sibuluan dan dalam perjalanan , pelaku mengatakan bahwa hp dijual dengan harga Rp 1.000.000  dan kemudian teman pelaku menyerahkan hp dengan pacarnya dan disetujui harga Rp 700.000 dipotong uang yang dipinjam sebesar Rp 100.000 sehingga diterima Rp 600.000. Dan selanjutnya pelaku memberikan Rp 100.000 buat temannya itu sebagai ucapan terimakasih dan Rp 50.000 dibayarkan pelaku pada temannya yang menjadi hutang dan sisa Rp 450.000. 


Kini pelaku menanggung perbuatannya, akhirnya dijebloskan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud utk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  01 unit hp merk Vivo Y71 warna hitam beserta 01 buah kotak hp merk Vivo Y71 warna putih. Keterangan kronologis disampaikan Iptu R.Sormin,SAg kepada media.