Gara Gara Pekat, Warga Inipun Diproses Petugas Satreskrim

fokusliputan.com_warga inipun harus berurusan dengan petugas. Barang bukti itu tertera hitungan kali kali. Penyakit masyarakat (pekat). Pelaku pekat ini akhirnya berurusan dengan   dengan petugas, Team Reskrim Polres Padang sidempuan berhasil mengamankan AT (58) atas kasus kasus judi (303).  


Permainan judi jenis togel dan kim di Jalan FL Tobing Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan (tepat didepan salah satu Rumah Sakit disana_Jum'at (06/03/2020) jam 21.45 Wib. 

AT merupakan warga Jalan Melati Gang Dame Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan Sumatera Utara. Informasi diterima media dari Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini SIK melalui Kasatreskrim AKP Bambang H  Tarigan SH kepada wartawan, Sabtu (7/03/2020) pagi di Mapolres Padangsidempuan. 

Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan info dari masyarakat, ada masyarakat yang melakukan perjudian di kawasan tersebut yang sudah sangat meresahkan Warga, dan pelkau sudah diproses. 

Selanjutnya, dalam pengaanan sipelaku itu , petugas mengamankan Barangbukti dari  tersangka diantaranya 1 unit HP samsung warna putih, bersama  uang tunai Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan 18 (delapan belas) blok kupon  kosong,  dua Blok kupon berisikan angka tebakan judi tanggal 4 dan 5 Maret 2020, 6 Lembar rekapan togel dan kim tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2020, kemudian Polisi Juga berhasil menyita   30 (tiga puluh) lembar rekapan kosong bersama satu buah pulpen  warna ungu merk X-Data. 

kepada petugas, pelaku ini mengaku; menerima imbalan 20 persen dari total omset Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per harinya," katanya seraya menambahkan tersangka mengaku uang hasil jurtul untuk tambahan biaya kebutuhan hidup. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan ke Mapolres Padangsidimpuan dan akan di kenakan Pasal  303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ," jelas Bambang kepada fokusliputan.com. 

Rahmat ENst