Dua Warga Tapanuli Tengah Pakai Sabu, “Pelaku Diserahkan Ke Sat Narkoba”

fokusliputan.com_Sibolga

Gerak cepat Polsek Sibolga Sambas Sumatera Utara. Narkoba Musuh Kita Bersama. Diketahui, berdasarkan laporan masyarakat, dua warga diketahui menguasai narkoba jenis Sabu-Sabu. Bermula, Minggu 08/03/2020 pukul 01.00 wib personil Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi bahwa ada masyarakat. (17/03/2020)



Tkp, dekat rumah ibadah di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber  Panjaitan,SE langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan pendalaman lidik. 

Tak berlangsung lama, target dapat diamankan, didekat rumah ibadah dan menemukan 01 bungkus kecil diduga sabu terbungkus plastik bening dan selanjutnya kedua laki laki diboyong ke Polsek Sibolga Sambas dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. Untuk pelaku, ditest urine, dan positif (+) Amphetamine. 



Untuk pelaku sendiri diketahui; Pelaku pertama; CZOI, usia 43 tahun, Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku kedua; DTD, 20 tahun, Jalan G Subroto Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah. CZOI belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 3 dan DTD belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. 

Motif Kasus; disaat CZOI berada disebuah warung di Jalan G Subroto Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapteng. DTD yang isinya minta sabu sabu 0,5 gram dan berapa harganya dan CZOI menjawab " Tunggu kutanya dulu kawan ku dan biasanya Rp 700.000 dan mana uangnya" kemudian DTD menjawab "Ada dulu barangnya baru dibayar". Selanjutnya CZOI menghubungi penjualnya dan minta diantar ke Pondok Batu dan penjual menjawab"Nggak bisa dan lae yang kesini dekat pusat perbelanjaan di Sarudik". Kemudian CZOI mendatangi tempat itu. Lalu, DTD menjawab " Di Pondok Batu depan tempat ibadah". 



Akibat perbuatannya, pelaku itu ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, bersama barang buktinya, 02 buah dompet masing masing berisi uang Rp 150.000 dan Rp 100.000.,03 unit hp masing masing merk Nokia warna hitam,merk Hammer dan merk Oppo warna Rose Gold.,01 bungkus sabu sabu terbungkus plastik warna bening setelah ditimbang beratnya 0,72 gram. CZOI mengenal DTD lebih kurang 02 tahun dan CZOI mengetahui bahwa DTD banyak mengenal penjual sabu dan bahkan pernah sama sama konsumsi sabu sabu. Keterangan kronologis disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Polsek Sibolga Sambas kepada fokusliputan News.

fokusliputan.com/Beta Simatupang