Dimana bg sabunya aku sdh di Pargodungan, “Pergi ketiang listrik di pinggir jalan "

fokusliputan.com_Sibolga

Pengembangan penyelidikan membuahkan hasil. Setelah personil Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan AO pada hari Minggu 01/03/2020 pukul 23.00 wib didekat Rusunawa Jalan KH A Dahlan Sibolga dengan menyita barang bukti berupa sabu sabu, hp dan uang Rp 500.000. 


Dilakukan pengembangan dan hasil interogasi. Pukul 06.00 wib MR menghubungi AO dengan menerangkan bahwa telah berada dilokasi penginapan, kemudian AO menjelaskan bahwa berada dikamar 301 dan ketika mendatangi kamar tersebut diamankan oleh pihak yang berwajib serta menyita 01 bungkus serbuk kristal warna putih terbalut plastik bening dilakban dan kemudian dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest - (tidak ) mengandung Amphetamine. Pelaku ini bernama KR, 22 Tahun, Jalan Bangau belakang Kelurahan Aek Manis  Sibolga. 


Sabu sabu diperoleh pelaku dari (identitas telah dikantongi) dibawah tiang listrik dipinggir jalan kampung Pargodungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng tertutup plastik warna biru sesuai dengan petunjuk pada alat komunikasi milik pelaku hp merk Vivo. 

Motif : pelaku berada disalah satu penginapan di Jalan Dr Fl Tobing Sibolga  ditelp oleh (identitas telah dikantongi) dengan mengatakan " Si A mau mengambil sabu sabu" dan pelaku menjawab "Berapa banyak " dan dijawab " 1 ons kau ambil di Pargodungan" selanjutnya pelaku berangkat menuju tempat itu dengan naik sepedamotor scoopy warna putih dan setelah tiba di Pargodungan pelaku kembali menghubungi dengan mengatakan " Dimana bg sabunya aku sdh di Pargodungan" dan dijawab " Pergi ketiang listrik di pinggir jalan depan kilang kayu ada plastik warna biru". 


Selanjutnya pelaku mencari sesuai dengan petunjuk dan setelah ditemukan,  pelaku kembali menghubungi dengan mengatakan "Kemana kuantar" dan dijawab " ke hotel xxxxxxxx di Jln R.Suprapto Sibolga" 


Dalam hal ini, pelaku sebagai perantara untuk menyerahkan sabu sabu untuk mencari keuntungan. Akibat perbuatannya ; pelaku ini juga diproses ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara, diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan Pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal  114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Berikut barang bukti ; 01 bungkus sedang serbuk putih diduga sabu sabu terbalut plastik bening dan lakban dan setelah ditimbang beratnya 111,46 gram, 01 unit hp merk Vivo.,Uang sebanya Rp 500.000, 01 unit sepedamotor honda scoopy warna putih tanpa plat. Informasi kronologis ini disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi petugas Sat Narkoba Polres Sibolga kepada fokusliputan.com.