Akhirnya Pelaku Ditangkap, Sabu Sabu Disimpan Pelaku Di Kandang Ayam”

fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti Sabu Sabu diperoleh dari (identitas dalam pengembangan). Kemarin, Selasa 18/02/2020 pukul 02.00 wib, sebanyak 1 zak/5 gram dengan harga Rp 4.500.000 , dan setelah dipesan pada pelaku, diberitahukan bahwa nanti ada yang mengantarkannya di Jalan Meranti III arah laut Sibolga Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Sumatera Utara. (03/03/2020)


Pelaku ini dihubungi, kemudian pelaku pergi ke jalan Meranti arah laut Sibolga dan setelah bertemu dengan orangnya, pelaku menyerahkan uang sebanyak Rp 4.500.000 dan kemudian pelaku kembali kerumah dengan menyimpan sabu sabu dalam kandang ayam didepan rumah pelaku.

Dan keesokan harinya, dimalam hari, pelaku membagi sabu sabu menjadi 45 bungkus dan kemudian dalam kurun waktu hampir 01 minggu sabu sabu telah terjual sebanyak 31 bungkus dan sisanya disimpan dalam kandang ayam. 

Karena sisa sabu sabu semakin sedikit, pelaku kembali menghubungi orang tersbut pada hari Rabu 26/02/2020 pukul 01.00 wib, dan pelaku memesan lagi sabu sabu sebab stok semakin menipis dan lebih kurang 30 menit, kemudian pelaku dihubungi dan menanyakan posisi dan menerangkan didepan tangkahan di jalan KH.A.Dahlan Sibolga dan kemudian orang tersebut menerangkan bahwa nanti akan datang orang naik sepedamotor pakai baju hitam dan kemudian orang tersebut datang dan mengatakan "Abang namanya bang xxxx" dan pelaku menjawab "Iya" dan kemudian pelaku menyerahkan uang sebanyak Rp 4.500.000 dan pelaku ini menerima 1bungkus sedang sabu-sabu dan menyimpan dalam kandang ayam dan disatukan dengan sabu sabu yang belum terjual. 

Sekitar pukul.02.00 wib saat pelaku hendak mempaketi sabu sabu, langsung diamankan oleh petugas serta menyita barang bukti yang ditemukan disekitar pelaku saat duduk dengan jarak lebih kurang 30 cm. 

Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi dari masyarakat. TKP Jalan KH A.Dahlan Gg Setangkai Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit, untuk melakukan lidik. 


Selanjutnya pelaku urine test dan positif.  Pelaku bernama A,35 tahun, Jalan Cendrawasih Gg Setangkai Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, anak nya 3 orang. 

Kepada fokusliputan.com, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu mengatakan langsung kita serahkan kemarin ke sat narkoba. 

Dari data yang diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg mengatakan untuk pelaku sendiri, pelaku mulai bertindak sebagai penjual sabu sabu sejak awal Februari 2020 dan setiap pembelian sabu sabu yang dilakukan sejumlah 1 zak/5 gram dan sudah dh berlangsung selama 4 kali. Harga jual sabu sabu oleh pelaku Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per bungkus dan keuntungan penjualan sabu sabu telah habis digunakan pelaku sebagai biaya hidup. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya; kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, berikut barang bukti ; 01 buah dompet warna coklat hijau, 01 buah timbangan digital merk Constant, 02 buah pisau lipat.,01 buah pipet bentuk runcing.,01 buah dompet warna hitam, Uang sebanyak Rp 95.000, 11 buah plastik es mambo, 01 unit hp merk Samsung lipat warna putih, dan 14 bungkus kecil -01 bungkus sedang plastik bening sabu sabu dan setelah ditimbang beratnya 6,82 gram.

fokusliputan.com/Beta Simatupang