Warga Hutabarangan Sibolga Diproses Petugas “Karena Pekat”

fokusliputan.com_Sibolga

Kamis  20/02/2020 sekitar pukul 21.00 wib, Polsek Sibolga Selatan mengamankan seorang warga karena pekat. Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu telah menangani kasus ini, diamankan seorang warga bernama VS, 66 tahun, Jalan Tapian Kelurahan Hubarangan Sibolga. 


Diketahui berdasarkan data: belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 1 dan tahun1979 telah bercerai dengan isteri, dalam sebuah warung dimana sedang menunggu masyarakat yang memasang nomor KIM di Jalan Huta Batu IV Kel Hutabarangan Sibolga. Judi KIM dengan omzet Rp 100.000 hingga Rp 150.000 dengan  imbalan 20 %. 

Kini warga itu diproses ke RTP Polsek  Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun berikut barang bukti 01 unit hp merk Nokia warna hitam merah berisikan angka angka/ nomor nomor pasangan, 01lembar kertas kecil berisikan angka angka- nomor nomor pasangan, dan uang sebanyak Rp 80.000. Keterangan informasi ini disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada media.


(Amosi Zega)