TP Percabulan Terhadap Anak,”Pelaku Lari Ke Desa Tabuyung Natal Madina”


fokusliputan.com_Sibolga 

Setelah laporan diterima dan dilakukan proses penyidikan terhadap pelaku, keberadaannya tidak di wilayah Sibolga. Jumat 21/02/2020 pukul 14.00 wib_Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi  bahwa keberadaan pelaku di Desa Tabuyung Muara Batang Gadis , Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina Sumatera Utara. 


Sehingga, Kasat Reskrim AKP D Harahap SH, bersama tim Unit Opsnal untuk bergerak kearah informasi tersebut, tertanggal 22/02/2020 pukul 20.30 wib telah diamankan pelaku dari dalam rumah di Ds Tabuyung Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina Sumatera Utara dan kemudian pelaku ini diboyong ke Polres Sibolga. 

Pemeriksaan terhadap pelaku bernama ; MTG, 49 tahun, Jalan Kader Manik Rawang III Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. 

Kasus bermula atas laporan. Senin 17/06/2019, T Pakpahan, 49 tahun,  Jalan Kasih Lk IV Kel.Pasir Bidang Sarudik Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga. Sekitar pukul 10.00 wib dijemput oleh saksi bernama Enjel AR Marbun dan selanjutnya dibawa kerumah seseorang di Jalan Kopral Hutagalung Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan tiba dirumah, saksi menanyakan pada putrinya yang bernama Bunga. 

Bunga menerangkan bahwa pada hari Senin 17/06/2019 pukul 07.15 wib saat Bunga dan Melati sedang berjalan di Jalan Kopral Hutagalung tiba tiba Bunga dipeluk dari belakang serta meremas payudara dan kemudian pelaku membuka celana serta memperlihatkan alat kemaluannya pada Bunga. 

Data pelaku ; belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 5. Pelaku diamankan pada hari Selasa 22/02/2020 pukul 20.00 wib dari dalam rumah di Ds Tabuyung Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina sebab setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri kearah Ds Tabuyung. Perbuatan dilakukan pelaku pada hari yang tidak diingat lagi bulan Juni 2019 di Jalan Kopral Hutagalung Sibolga terhadap diri Bunga dan Melati . 

Perbuatan dilakukan pelaku dengan seorang diri dengan cara memeluk dari belakang serta meremas payudara Bunga dan Melati kemudian memperlihatkan alat kemaluannya pada Bunga dan Melati serta onani. Pengakuan pelaku dilakukan bukan hanya terhadap Bunga dan Melati, juga dilakukan pada anak anak perempuan yang lewat dijalan ketika hendak kesekolah. Dan, pengakuan pelaku dilakukan untuk melepaskan nafsu birahi. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui tidak ada memasukkan alat kemaluannya ke vital kemaluan Bunga maupun terhadap diri Melati.


Dalam hal ini, diinformasikan pada keluarga Melati agar membuat laporan keberatan pada Polres Sibolga dan juga pada korban lain yang pernah mengalami hal yang sama. Saat ini, pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Keterangan kronologis disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg  kepada fokusliputan.com. 

fokusliputan.com/Beta Simatupang