Septor Dititip Malah Digadaikan, “Saat Diminta Lagi Septor Itu, Alasannya Ditangkap Petugas”

fokusliputan.com_Sibolga

Sepedamotor yang dititip ketemannya, justru temannya menggadaikan sepedamotor itu ke orang lain. Akibat perbuatannya itu, pelaku akhirnya diproses petugas. Kedua pelaku diketahui, telah dibawa ke RTP Polsek Sibolga Selatan. 


SPP diduga telah melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun sedangkan JP diduga melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. 

Dengan Barang Bukti 01 unit sepedamotor Yamaha Jupiter BB 6912 BC yang telah berganti cat dengan nomor rangka MH35TP0055K380408 dan nomor mesin 5TP-652433. 

Motif Kasus. SPP,41 tahun, Nelayan, Jalan Murai Kel.A.Manis Sibolga, dan JP 32 tahun, tukang botot, Jalan Gatot Subroto Sarudik Tapteng. SPP pernah dihukum sebanyak 3 kali , pertama di tahun 2000 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 6 tahun, kedua di tahun 2005 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 4 tahun dan ketiga tahun 2010 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 6 bulan dan dilaksanakan di Lapas Tukka. Sedangkan JP belum pernah dihukum. 

SPP telah meminjam 1 unit septor milik Herman Efendi sekitar bulan Desember 2019 dan selanjutnya sepedamotor digadaikan SPP kepada JP sebesar Rp 500.000. Dalam hal ini, SP P mengenal Herman Efendi. 

Ketika septor diminta oleh sipemilik Herman , SPP berdalih berbagai alasan dan sampai menjelaskan pada sipemilik bahwa septor itu telah ditangkap oleh petugas. 


Korban bernama Herman Efendi,36 tahun, nelayan, Jalan Kader Manik no 38 Kel A Muara Pinang Sibolga_Tak terima dengan perlakuan pelaku itu, Herman pun melapor ke Polsek Sibolga Selatan. Saksi dirugikan sekitar Rp 4.500.000. kasus ini telah diproses petugas_Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu dibantu unit Reskrim. SPP menggadaikan sepedamotor milik Herman Efendi tanpa dilengkapi dengan dokumen (03/02/2020), informasi kronologis disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

(Amosi Zega)