Sebagian Ganja Dijual Ke Sibolga Julu, “40 Bungkus Ganja Dan Pelaku Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Satres-Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku akan mengedarkan ganja tersebut kepada pelanggannya. Keuntungan pelaku menjual narkotika jenis ganja itu sebanyak Rp.200.000,- per ons. (27/02/2020)


Petugas menangkap pelaku hari Jumat 21/02/2020 kemarin sekitar pukul 00.30 wib di dalam rumah Jalan Dolok Tolong Gg Partempoan nomor 01 Kelurahan Huta Barangan Kota Sibolga Sumatera Utara. 

Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus bersama tim petugas KBO Natkoba Iptu P.Sihotang sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat atas keberadaan barang tersebut. Pelaku pun dibawa ke polres untuk ditest urine. Ternyata pelaku (+) positif Marijuana_ bernama HPS Als BJ, usia 29 tahun, BHL, Jalan Dolok Tolong Gg Partempoan nomor  01 Kelurahan HutaBarangan Sibolga. 

Catatan petugas. Untuk pelaku sendiri belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak 2 orang. Setelah pelaku dibangunkan oleh petugas dan Kepling setempat dan penggeledahan pun dilakukan oleh petugas. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/05/diduga-pelaku-mengaku-barang-itu-dibeli.html

Menurut pengakuan pelaku ini ; bahwa barang ganja itu diperoleh dari seorang laki laki (yang identitas dalam pengembangan). Minggu 16/02 di Gg Pancing Kelurahan Pasar Belakang sebanyak 1 ons/ 1 garis dengan harga Rp 250.000. Selanjutnya,  ganja sebanyak 1 ons atau 1 garis dibawa ke Sibolga Julu dan dipaketi menjadi 55 bungkus. 

Selanjutnya ganja selain dikonsumsi pelaku, juga dijualkan pada orang dengan harga Rp 10.000/bungkus nya, dan dari 55 bungkus itu, yang dipaketi telah mengkonsumsi sebanyak 5 bungkus dan 10 bungkus berhasil dijual dan sisanya sebanyak 40 bungkus lagi. 

Tak hanya itu, pelaku bertindak menjual narkoba ganja lebih kurang 06 bulan dan telah beli ganja sebanyak 10 kali untuk dijual kembali dan dari orang yang sama sebanyak 2 kali dan dari orang yang berbeda ada sebanyak 8 kali. 

“ Ganja dibawa pelaku ke Sibolga Julu dan tepatnya di Lobu, pelaku mempaketi ganja menjadi 55 bungkus dan selanjutnya ganja telah laku terjual sebanyak 10 bungkus dan 5 bungkus dikonsumsi pelaku ,ganja di jual di Lobu dan kembali kerumah, ganja disimpan pelaku dilemari pakaian." 


Diinformasikan juga, bahwa orang yang membeli ganja ada yang diketahui identitasnya (telah dikantongi identitas) dan ada yang tidak diketahui pelaku ini identitasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga menjalani proses hukum _sangsi yang dikenakan untuk pelaku sendiri _diduga telah melakukan tindak pidana. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/11/ayo-makek-bg-ayo-dan-dimana-dan-teman.html

"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Pelaku diamankan bersama barang buktinya 40 bungkus kecil daun ganja dan setelah ditimbang beratnya 30,1 gram, serta 01 helai plastik warna kuning. Keterangan kronologis penangkapan pelaku disampaikan Polresta Sibolga Sumatera Utara melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/Beta Simatupang