fokusliputan.com_Sibolga
Satres-Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara berhasil mengamankan
pelaku. Pelaku mengaku akan mengedarkan ganja tersebut kepada
pelanggannya. Keuntungan pelaku menjual narkotika jenis ganja itu sebanyak Rp.200.000,- per ons. (27/02/2020)
Petugas menangkap pelaku hari Jumat 21/02/2020 kemarin sekitar pukul
00.30 wib di dalam rumah Jalan Dolok Tolong Gg Partempoan nomor 01 Kelurahan Huta
Barangan Kota Sibolga Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus bersama tim
petugas KBO Natkoba Iptu P.Sihotang sebelumnya telah menerima laporan dari
masyarakat atas keberadaan barang tersebut. Pelaku pun dibawa ke polres untuk ditest
urine. Ternyata pelaku (+) positif Marijuana_ bernama HPS Als BJ, usia 29 tahun, BHL,
Jalan Dolok Tolong Gg Partempoan nomor 01 Kelurahan HutaBarangan Sibolga.
Menurut pengakuan pelaku ini ; bahwa barang ganja
itu diperoleh dari seorang laki laki (yang identitas dalam pengembangan). Minggu
16/02 di Gg Pancing Kelurahan Pasar Belakang sebanyak 1 ons/ 1 garis dengan
harga Rp 250.000. Selanjutnya, ganja
sebanyak 1 ons atau 1 garis dibawa ke Sibolga Julu dan dipaketi menjadi 55 bungkus.
Selanjutnya ganja selain dikonsumsi pelaku, juga dijualkan pada orang dengan
harga Rp 10.000/bungkus nya, dan dari 55 bungkus itu, yang dipaketi telah
mengkonsumsi sebanyak 5 bungkus dan 10 bungkus berhasil dijual dan sisanya
sebanyak 40 bungkus lagi.
Tak hanya itu, pelaku bertindak menjual narkoba
ganja lebih kurang 06 bulan dan telah beli ganja sebanyak 10 kali untuk dijual
kembali dan dari orang yang sama sebanyak 2 kali dan dari orang yang berbeda
ada sebanyak 8 kali.
“ Ganja dibawa pelaku ke Sibolga Julu dan tepatnya
di Lobu, pelaku mempaketi ganja menjadi 55 bungkus dan selanjutnya ganja telah
laku terjual sebanyak 10 bungkus dan 5 bungkus dikonsumsi pelaku ,ganja di jual
di Lobu dan kembali kerumah, ganja disimpan pelaku dilemari pakaian."
Diinformasikan juga, bahwa orang yang
membeli ganja ada yang diketahui identitasnya (telah dikantongi identitas) dan
ada yang tidak diketahui pelaku ini identitasnya. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga menjalani proses hukum
_sangsi yang dikenakan untuk pelaku sendiri _diduga telah melakukan tindak
pidana.
baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/11/ayo-makek-bg-ayo-dan-dimana-dan-teman.html
"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I
atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam
pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Pelaku diamankan
bersama barang buktinya 40 bungkus kecil daun ganja dan setelah ditimbang
beratnya 30,1 gram, serta 01 helai plastik warna kuning. Keterangan kronologis
penangkapan pelaku disampaikan Polresta Sibolga Sumatera Utara melalui Iptu
R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.
fokusliputan.com/Beta Simatupang
Link List