Pemakai Sabu Warga Tapteng Bersama Temannya, “Ditangkap Polisi”

fokusliputan.com_Sibolga

Sebanyak 7 (tujuh) orang dan setelah tiba di Polres Sibolga, selanjutnya mereka dilakukan test urine. Tercatat, ada 4 (empat) orang positif Amphetamine. Kasus bermula_Senin  04/02/2020 sekitar pukul 13.00 wib, ketika rombongan Lurah Pancuran Pinang, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Kepling melakukan pendataan Kependudukan. 


Tiba disalah satu rumah kos kosan di Jalan Kakap arah laut Sibolga berusaha untuk melarikan diri, sehingga rombongan mengamankan karena sedang mengkonsumsi sabu sabu dan selanjutnya  memberitahukan kepada Polres Sibolga. 

Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus bersama tim KBO Narkoba Iptu P.Sihotang dan personil untuk menjemput mereka, serta membawa ke Polres Sibolga. hasil yang diperoleh dalam laporan ini ; sebanyak 7 orang dan setelah tiba di Polres Sibolga, dilakukan test urine dan 4 orang positif Amphetamine. 

Data nama ; Pelaku pertama bernama SU, 39 tahun, wiraswasta, Lk III Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng Tapanuli Tengah. Pelaku kedua ; MASA, 28 tahun, Jalan Mawar nomor 40 Kelurahan Sibolga Ilir.pelaku ketiga; WSMY, 20 tahun  Jalan Kakap arah laut Kelurahan Pancuran Pinang/Jalan Sibolga Baru Pancuran Kerambil Sibolga. pelaku keempat; MPL,29 tahun Jalan Kakap arah laut Pancuran Pinang Sibolga/Lk I Poriaha Tapian Nauli II Tapteng. 

Berdasarkan catatan petugas terdata; SU sudah pernah dihukum tahun 2016 kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun 4 bulan dengan status bebas bersyarat dan belum pernah dihukum. 

MASA pernah dihukum tahun 2016 dan dihukum selama 2 tahun 3 bulan dan belum berumah tangga.  WSMY sudah pernah dihukum kasus narkotika tahun 2017 dan dihukum selama 2 tahun 2 bulan  dan telah berumahtangga serta telah berpisah. Ketiga orang ini menjalani hukuman di Lapas Tukka. Dan untuk MPL belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. 

TKP ; diamankan pada hari Selasa 04/02 pukul 13.30 wib di Jalan Kakap arah laut Sibolga dalam rumah kos-kosan sebab telah mengkonsumsi sabu sabu. Sabu sabu dibeli SU seharga Rp 500.000 dengan menggunakan uang sendiri di Panjomuran Kecamatan Tapian Nauli Tapteng dari (identitas telah diketahui petugas) 

Petugas juga memeriksa / penggeledahan dan didalam kloset kamar mandi yang ditempati MPL . Dalam kasus ini juga diinformasikan_untuk tiga orang yang turut diamankan masing masing SRA,RRS dan MEC tidak cukup bukti dalam perkara ini. Keempat pelaku telah dibawa ke RTP Polres Sibolga, ujar Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com. 


Hukuman yang diberikan kepada pelaku_diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, serta mengamankan barang bukti; 05 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,8 gram.,01 buah pisau lipat, 05 buah pipet plastik, 01 buah botol kaca kecil terpasang karet dot kompeng pipa kaca bekas bakaran sabu dan pipet plastik.

fokusliputan.com/Beta Simatupang