Kasus Sabu, “Jika Terbukti Bersalah, Terancam Di Pecat Sebagai Anggota Polri “

fokusliputan.com_Kapolres Padang Sidempuan Sumatera Utara AKBP Hilman Wijaya menyebutkan “dari kantong celana Oknum Polri yang seharusnya memerangi Narkoba ini, ditemukan Sabu seberat 0,28 Gram. 


Asyik nyabu bersama 4 (empat) warga lainnya, oknum Polisi aktif diciduk jajaran Sat-narkoba Polres Padang Sidempuan Sumatera Utara. Meski sempat lari, Polisi berpangkat Briptu ini, berhasil ditangkap.   


Briptu DSL (27) yang menunjukkan telapak tangan ini, baru saja ditangkap, lantaran melarikan diri disaat rumah di jalan Sudirman Gang PUD ini digrebek Polisi_Selasa (11/02/2020) Malam, sekitar pukul 20.00 WIB.  


Polisi yang masih aktif ini pun, digelandang bersama 4 warga lainnya ke Mapolres Padang Sidempuan Sumatera Utara bersama Barang Bukti 2 gram Sabu-Sabu ,Tiga botol air mineral dan alat isap sabu berupa Bong. 

Kini kelima tersangka ini dijerat pasal tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara, sementara Polisi berpangkat Briptu ini, jika terbukti bersalah , terancam dipecat sebagai anggota Polri.


fokusliputan.com/Sawal/PSidempuan