Disaat Rumah Sedang Direnovasi, “Pintu Kayu Broti Dicuri ,TKP Di Jalan Kenanga Sibolga"”

fokusliputan.com_Sibolga

Diinformasikan, Sat Reskrim Polresta Sibolga mengamankan tiga orang laki laki di jalan Kenanga Kelurahan Aek Nauli bernama HSH, 25 tahun, MASM, 20 tahun, RLS 18 tahun, yang merupakan warga setempat sekitaran lokasi TKP. 


Pelapornya; Haliman Hutagalung, Jalan Kenanga Atas Nomor 11 Kelurahan setempat, melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga. 

“Ketika dekat jembatan simp Jalan MPanggabean melihat 3 orang lakilaki membawa pintu dan kayu broti dan melihat pintu itu mirip dengan pintu rumah miliknya yang sedang direnovasi di Jalan Kenanga ini, melihat 3 orang laki laki yang tidak dikenal dan melihat 1 helai daun pintu miliknya berada didekat ketiga lakilaki itu, lalu dan menanyakan darimana diambil dan ketiga lakilaki itu melarikan diri dan kemudian Haliman pergi melihat rumahnya dan kemudian Haliman melihat 3 lembar seng bekas yang digunakan sebagai penutup telah dibongkar dan melihat daun pintu sebanyak 1 helai dan 2 potong broti tidak ada lagi, “kata Haliman mnjelasan kronologis kepad petugas. 

Dalam hal ini, Haliman dirugikan sekitar Rp 770.000. Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH telah menangani laporan ini dan telah men-cek TKP. 

Usai diperiksa, pelaku mengaku bahwa barang diambil untuk dijual namun barang tidak jadi dijual, sebab ketika dibawa diketahui oleh pemiliknya, mengenal sipemilik rumah yang sedang direnovasi. 


Barang bukti telah diamankan, selanjutnya pelaku diproses ke RTP Polres Sibolga sesuai prosedur hukuman yang berlaku. Sangsinya, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Keterangan diperoleh fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

(Amosi Zega)