Aksinya Dini Hari, “Dipukuli Massa, TKP Jalan Damar Laut Pancuran Dewa”

fokusliputan.com_Sibolga

Akhirnya maling tersebut tertangkap warga, dimassa dan dipukuli warga lantaran pelaku melakukan pencurian disalah satu rumah warga. Minggu 23/02/2020 pukul 08.00 wib Asnan Yani,45 tahun,wiraswasta Jalan Horas arah laut no 168 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga / Jalan Damar Laut Nomor 5A Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. 


Menceritakan kronologis kejadian; Minggu 23/02/2020 sekitar pukul 03.00 wib ketika saksi dan isterinya tersentak bangun dan melihat seorang laki laki yang tidak dikenal berada diruangan tamu kemudian saksi berteriak "Maling maling". Kemudian saksi tidak lagi melihat 01 unit hp merk Samsung J2 Pro warna Gold yang sebelumnya diletakkan diatas meja hias, uang logam dalam tas yang juga dibuat diatas meja rias dan 1 pasang sepatu yang sebelumnya diatas kulkas - tidak ada, sehingga dugaan saksi yang mengambilnya adalah laki laki yang masuk kedalam rumah.

baca juga :  http://www.fokusliputan.com/2020/02/warga-pasbel-diproses-petugas-dari.html

Kemudian saksi mengejar hingga ke pertengahan Jalan Jati Sibolga serta dibantu masyarakat sehingga akhirnya pelaku dapat diamankan massa serta dipukuli massa dan kemudian pelaku itu, diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas pukul 08.00 Wib. 


Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE telah menangi kasus ini. Pelaku bernama ELJ, 34 tahun, Desa Aek Tolang Kecamatan Tukka Tapteng. Berdasarkan data ; pelaku ini pernah dihukum pertama kasus penganiayaan dan dihukum selama 07 bulan dan kedua kasus pencurian dan dihukum selama 13 bulan dan dijalani di Lapas Tukka dan belum berumah tangga. Pencurian dilakukan pelaku dengan seorang diri pada hari Minggu pukul 03.00 wib di Jalan Damar Laut no 5A Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. Barang yang diambil adalah 01 unit hp merk Samsung J2 Pro warna Gold dan pecahan uang logam sekitar Rp 30.000. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/02/warga-hutabarangan-sibolga-diproses.html

Motif ; pelaku mengaku masuk kedalam rumah, dimana dari pintu samping kemudian memutuskan tali pengikat pintu dengan menggunakan mancis dan kemudian masuk kedalam rumah hingga ruangan tamu. Lalu mengambil barang_dan saat itu sipemilik rumah mengetahui perbuatan, sehingga sipemilik rumah menjerit dan karena takut, pelaku melarikan diri menuju arah Jalan KH A Dahlan dan kemudian kearah jalan Jati masuk kesebuah Gang kecil dan mencoba memanjat tembok, namun tidak berhasil sehingga dapat diamankan massa dan kemudian massa memukuli pelaku dan kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas. 

Kini pelaku berada di RTP Polsek Sibolga Sambas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal  363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun berserta barangbukti. Keterangan informasi diterima media dari Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg.