300 Gram Sabu Dan Tiga Pelakunya, Diamankan Polres Tapteng Sumatera Utara

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Tiga orang pelaku yang hendak bertransaksi narkoba, ditangkap petugas Polresta Tapanuli Tengah Sumatera Utara. TKP dari salah satu warung yang berada di jalur lintas Sibolga-Medan Sumatera Utara. 


Barang bukti sebanyak 300 Gram Sabu itu diamankan. Hukuman seumur hidup menjerat ketiga tersangka. 

Merasa dibuntuti petugas dari Polres Tapanuli Tengah ini, ketiga tersangka ini pun berpura-pura membeli rokok. Namun, ketika digeledah, salah satu tersangka sindikat jaringan narkoba Medan Tapanuli Tengah Sumatera Utara ini, menyembunyikan Sabu tersebut didalam kantong celananya.  


Dari pengakuan ketiga tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada pelanggannya, setelah sebelumnya berjanji disalah satu warung. Barang bukti yang disita dari ketiga residivis berupa 300 Gram Sabu dan tiga telepon gengam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya. Keterangan disampaikan Kapolresta Tapanuli tengah AKBP Sukamat saat konferensi Pers.  

Polres Tapanuli Tengah Gelar Press release Tindak Pidana Narkotika Golongan I (Sabu), Sabtu, 08 Februari 2020, Pukul 15.00 Wib di Mako Polres Tapanuli Tengah. Dipimpin langsung Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, SH, SIK,MH dan dihadiri oleh Wakapolres Tapteng Kompol Rokhmad, SH,MH, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng Iptu Jobel P.Sinaga, Kasi Propam Polres Tapteng Iptu Dela Antoni. 


Kini pengedar sabu ini, dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.

fokusliputan.com/Beta Simatupang