Warga Ditangkap Didalam Bus, “Bawa Ganja 2 Kilogram”

fokusliputan.com_warga ini pun tak berkutik ketika petugas memeriksa dan menemukan barang bungkusan. Petugas menemukan 2 (dua) paket bungkusan yang berisikan Narkoba jenis Ganja seberat 2 kilogram di tas ransel miliknya.


Kepada petugas, pelaku mengakui kalau narkoba tersebut dibelinya dari salah seorang bandar di Kabupaten mandailing Natal Sumatera Utara. 

Rencana-nya_barang itu hendak dibawa pelaku dan diedarkan ke Provinsi Riau. Ujar AKBP Hilman Wijaya Kapolres Padang Sidempuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya_, kini pelaku mendekam dibalik jeruji Polres Padang Sidimpuan _dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA dan Hukuman Penjara diatas lima tahun. 

31 Desember 2019, kemarin. Saat hendak membawa Narkoba ke Provinsi Riau, seorang pengedar narkoba jenis ganja menangis saat ditangkap aparat satuan Narkoba Polres Padang Sidimpuan Sumatera Utara_diatas Bus dan petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. 

Penangkapan tersangka RSP (28) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Riau. 


Disalah satu loket Bus di jalan Raja Inal Siregar Kota Padang Sidimpuan. Pemuda tersebut tengah duduk diatas Bus jurusan Padang Sidimpuan.

fokusliputan.com/SawalSiregaR/PSidimpuan