Tahanan Ini Mengaku, “Pernah Beli Sabu Sabu Dari Tapanuli Tengah“

fokusliputan.com_Sibolga

Akibat perbuatannya, pria ini pun memakai baju tahanan label nomor 04. Dia juga mengaku, bahwa sabu-sabu itu pernah dibelinya dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat diintrogasi, pria ini bernama ; TT, Usia 35 tahun_Dsn VI jembatan Timbo Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) / Perum Putri Tujuh Mandiri blk A19 Kel Buliang Kec.Batu Aji Batam Prop Kepri. 


Kasus bermula. Selasa 14/01/202 pukul 18.15 wib, Sat Narkoba melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat di Jln I.Bonjol Sibolga. Didepan salah satu penginapan itu, target dicurigai dan diamankan. 

Setelah dibawa ke Polres Sibolga, pelaku positif Amphetamine. Selanjutnya pelaku mengaku, selain di Sibolga, pelaku juga pernah beli sabusabu dari Tapteng. Caranya adalah dengan menghubungi via hp dan selanjutnya pelaku yang menjemput sabusabunya. 

"Tunggu saja disana di wisma" sehingga pelaku meninggalkan tempat tersebut, dan menunggu sabu sabu untuk diantar dan taklama kemudian datang seorang lakilaki dan mengatakan "Abg yg pesan sabusabu" dan tsk menjawab " Iya bg" dan kemudian lakilaki menyerahkan 1bungkus sabusabu dan kemudian pelaku menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000. Pelaku konsumsi sabusabu lebih kurang 2 tahun. " 


Kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melangar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 buah hp merk Samsung warna merah, dan 01 bunkus sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,98 gram. informasi keterangan kronologis tertangkapnya pelaku. Disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg (22/01/2020) kepada fokusliputan.com.


(Amosi Zega)