Pengakuan Pelaku, “Sabu Sabu Itu Dibelinya Dari Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga Sumatera Utara”

fokusliputan.com_Sibolga

Berdasarkan catatan petugas. Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Diamankan didalam kamar salah satu penginapan di jalan A Yani Sibolga. Sabusabu dibeli dari (identitas telah diketahui) pada hari Jum'at 17/01/2020  pukul 22.00 wib di jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga dengan bayaran dimana sipelaku itu menggadaikan alat komunikasinya. 



Sabusabu dibeli dari orang yang sama di jalan Murai Sibolga dengan harga Rp 100.000 dan dengan harga Rp 150.000 dan dibayar dengan menggunakan alat komunikasi milik pelaku. 

Kasus ini telah ditangani Polsek Sibolga Sambas_Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE. “Dilakukan penggeledahan ditemukan diatas meja barang buktinya, seterusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga dan setelah urine pelaku ditest + positif pemakai Amphetamine. Nama pelaku ; siAAP, usia 24 tahun_ Jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com 



Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 28/01/2020_Barang bukti ;  01 bungkus sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram., 01 buah pipa kaca,01 buah kompeng, 03 buah pipet plastik yang sudah dibentuk.,01 buah mancis warna bening.,Uang sebanyak Rp 44.000, dan 01 unit honda vario BB 5508 NO.


fokusliputan.com/Beta Simatupang