Mencuri Septor Di Sibolga, "Diamankan Dari Sinunukan 3 Batang Natal Ranto Panjang Baek Madina"

fokusliputan.com_Sibolga 

Personil Polsek Sibolga Selatan melakukan pengejaran, pelaku curanmor ditangkap di Jalan Raya BatangToru Tapsel. Pencurian kendaraan sepedamotor (curanmor) berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Sibolga Selatan. 


Pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit septor pada hari Jumat 26/01/2020 pukul 19.00 wib dan dilakukan dengan seorang diri. Kendaraan septor yang diambil pelaku adalah milik dari Adi Saputra Hutauruk yang dikenal pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas, handphone, uang, dan tidak menggunakan alat. 

Kasus bermula. Sabtu 25/01/2020 pukul 12.00 wib Adi Saputra Hutauruk,22 tahun, wiraswasta, Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan melaporkan kejadian. 

“Selesai mandi melihat kunci septor yang sebelumnya diatas meja dan tidak ada lagi, kemudian tidak melihat sepedamotor honda Sonic warna hitam merah miliknya. BB 4441 NN nomor rangka MH1KB1110FK009367 dan nomor mesin KB11E1012551. Dirugikan sekitar Rp 13.000.000." 

Pihak polsek telah menangani kasus tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu. Hari Minggu 26/01/2020 pukul 02.00 wib diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian itu berada di Sinunukan 3 Kecamatan Batang Natal Ranto Panjang Baek Kabupaten Mandailing Natal. 

Petugas melakukan pengejaran sesuai dengan informasi dan hari Minggu 26/01/2020 sekitar pukul 14.30 wib petugas melihat pelaku membawa septor itu di jalan raya Kecamatan BatangToru Kabupaten Tapsel. 

Sehingga petugas melakukan pengejaran yang akhirnya pelaku dapat diamankan serta membawa septor itu bersama pelaku ke Polsek Sibolga Selatan. Identitas pelaku, GA,17 tahun, Jalan Kakap nomor 42 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

Pelaku mengemasi pakaian dan kemudian pergi ke Pandan, Kemudian berangkat menuju Kabupaten Madina. Uang sebanyak Rp 125.000 telah habis digunakan pelaku untuk makan, beli rokok dan mengisi BBM. 

"Kasus ini akan diupayakan dilakukan secara diversi mengingat pelaku masih dibawah umur dan apabila upaya diversi tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kasus akan dilimpahkan ke JPU. Pelaku ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas untuk proses lebih lanjut, ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 29/01/2020"


Diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 unit sepedamotor honda Sonic warna hitam merah BB 4441 NN. Satu buah tas warna coklat merk Polo.,01 buah hp merk Mito warna hitam, 01 buah alat charger, 01 buah dompet warna hijau.

fokusliputan.com/Beta Simatupang