fokusliputan.com_Sibolga
Berdasarkan laporan masyarakat. Seorang warga
terpaksa diamankan oleh petugas sat narkoba. Lantaran warga tersebut memiliki
narkotika jenis Sabu. Saat itu tertanggal 08/01 pukul 16.30 wib_di Jalan Sibolga
– Barus. Kasat narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus,SH bersama tim KBO narkoba Iptu
P.Sihotang melakukan lidik.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika
sabusabu ditumpukan barang elektronik sebanyak 7 bungkus. Peaku bernama RBR,37 Tahun_
tekhnisi elektronika Ds Mela II Lr
Kampung Baru Kabupaten Tapteng/ dan Jalan Lumba lumba no 213 Kelurahan Pancuran
Gerobak Sibolga.
Dalam catatan petuas; pelaku pernah dihukum dalam kasus
narkoba tahun 2015 dan dihukum selama 2 tahun serta dijalani di Lapas Sibolga. Sabu
sabu itu, diperoleh dari lokasi jalan Sibolga-Barus depan salah satu perusahaan
Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng yang diperoleh dari (identitas telah
dikantongi petugas) sebanyak lebih kurang 01 gram seharga Rp 1.100.000, dipaketi
oleh pelaku menjadi 10 bungkus.
Pengakuan pelaku ; dari jumlah sabusabu yang telah dipaketi sebanyak 02
bungkus telah dijual pada (identitas telah dikantongi) seharga Rp 400.000 dan 01
bungkus dikonsumsi oleh pelaku .
Sabusabu dibeli dari orang yang sama sudah ada 5
kali sejak Nopember 2019 hingga pelaku diamankan dengan kisaran Rp 250.000 hingga
Rp 1.100.000 dan pelaku kembali jual sabusabu antara Rp 100.000 hingga Rp
300.000 .Pelaku mengaku kenal orang yang menjualkan sabusabu pada pelaku.
Kini pelaku
ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga
telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,
berikut barang bukti ; 01 unit hp merk Nokia dan Sabusabu sebanyak 7 bungkus beratnya
0,64 gram. (14/01/2020) Informasi dan kronologis kejadian penangkapan pelaku tersebut
disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Triyadi,SH melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada
media.
fokusliputan.com/Amosi Zega
Link List