Barang Bukti Satu Bal Popok Merk Mami Poko, “Pencuri Diproses, TKP Pasar Belakang Kota Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Seperti apa motif kejadian ini. TKP Jalan P Rembang Gang Nusa Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. Pelaku akhirnya diproses petugas, lantaran ketahuan melakukan pencurian. (21/01/2020)



Pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga melakukan TP Mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang bukti; 01 (satu) bal popok bayi merk mami poko, 01 (satu) buah stoples plastik warna putih.,01 (satu) buah pisau stainles warna putih.,Potongan asbes yang dirusak oleh sipelaku itu. 

Motif ; caranya naik keatas loteng tempat jemuran dirumah pelaku, kemudian berjalan diatas seng hingga atap seng tempat jualan korban dan membuka seng bagian warung_lalu memotong asbes menggunakan pisau stanles dan masuk melalui asbes dan mengambil uang dari stoples plastik warna putih, lalu kemudian keluar melalui asbes yang dipotong oleh pelaku. Setelah uang diambilnya, pelaku membeli 1 bal popok bayi merk Mamipoko, main judi, membeli rokok, makanan, susu untuk istri pelaku dan biaya hidup serta biaya persalinan istri pelaku dan juga beli sabusabu. 

Sabu-sabu yang dibeli pelaku ada 3 kali dengan paket 1 kali Rp 250.000 dan 2 kali Rp 100.000. Pisau stainles warna putih yang digunakan untuk melakukan adalah milik pelaku yang dibawa sebelumnya. 

Berdasarkan laporan warga_Selasa 07/01/2020 sekitar pukul 15.30 wib (saksi) Deslinawati Harahap, 50 tahun,IRT_Jln P Rembang Kel P Belakang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga . Minggu 05/01/2020 pukul 08.00 wib saksi mendatangi warungnya di jln P.Rembang Gg Nusa Kel P.Belakang Sibolga dan melihat serta memeriksa kotak dan stoples warna putih yang biasa sebagai tempat uang hasil jualan dan melihat uang telah berkurang sehingga saksi menelpon anaknya dan jawaban bahwa tidak mengetahuinya, saksi melihat ada pecahan asbes diatas karton jualan dan juga melihat bekas lubang yang dipotong dan telah ditempel dan saksi dirugikan lebih kurang Rp 6.000.000. 

Kasus ini telah ditangani Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH dengan melakukan lidik TKP. 

Tertanggal 16/01/2020 pukul 10.00 wib pelaku diamankan dirumahnya dan setelah dilakukan pemeriksaan bernama si RAR, 32 tahun, Jln P.Rembang Kel P.Belakang Sibolga. Pelaku mengenal korban karena tetangga. Pencurian dilakukan pelaku dengan seorang diri pada hari Sabtu 04/01/2020 sekitar pukul 21.00 wib dikedai milik Deslinawati Harahap jln P.Rembang Kel Psr Belakang Sibolga. keterangan informasi dan kronologis disampaikan Polresta Sibolga melalui Humas Polresta Sibolga IPtu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.


(Amosi Zega)