Rusunawa Kota Sibolga Sumatera Utara, “Bermodalkan 15 Ribu, Pelaku Mengaku Khilap”

fokusliputan.com_Sibolga

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan karena khilap serta karena nafsu nya. Akibat perbuatannya, kini pelaku (yang diduga menjadi tersangka/tsk) akhirnya mendekam ditahanan RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 


Korban sebut saja namanya Melati dan masih dibawah umur. Pelakunya bernama Anbs, Jalan Merpati perumahan Rusunawa Lt III blok B no 18 Sibolga. Perbuatan percabulan dilakukan hari Senin 02/12/2019 sekitar pukul 22.00 wib di belakang Rusunawa jalan Merpati Kel.A.Manis Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri. 

Motif ; saat itu Melati tidak mau pulang dengan alasan takut dimarahi oleh ibunya dan kemudian pelaku membujuk Melati seraya merabaraba kemaluan Melati. Dan ketika hendak pulang, Melati minta uang kepada sipelaku Rp 15.000. 

Ibu Melati yang bermana EmSi,39 tahun, warga Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga_memberitahukan bahwa anak saksi yang bernama Melati usia 10 tahun telah dilakukan perbuatan cabul oleh seorang laki laki yang dikenal dengan cara kurang ajar serta diberikan uang sebanyak Rp 15.000. 


Masalah ini telah ditangani Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH selanjutnya diteruskan ke unit PPA Reskrim Polres Sibolga. 10/12/2019_Pelaku telah kita amankan, yang diduga sebagai pelaku di Rusunawa Sibolga, sikorban Melati telah dimintakan Visum et Repertum, ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada media.