Gara Gara Kalian Mencuri, “Jadi rusak orang kampung ini"

fokusliputan.com_Sibolga

Diduga telah melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. 


Motifnya ; - pelaku (tsk) diduga telah melakukan kekerasan terhadap diri inisial Gunda_bersama dengan 2 orang temannya Gunda pada hari Sabtu 28/09/2019 pukul 16.00 wib di Jalan Ketapang Gg Senggol Sibolga. Cara itu dilakukan dengan cara mengikat tangan mereka menggunakan tali plastik dan kemudian mengikatkan pada tiang serta menutup kepala dengan plastik warna hitam dan memukul bahagian kepala dengan menggunakan sandal jepit serta menyiram tubuh dengan menggunakan air. Perbuatan dilakukan (tsk) dengan seorang diri. Sebab perbuatan dilakukan karena (tsk) mendapat informasi bahwa telah mencuri tabung gas. 

Tumpal ,46 tahun Jalan Mawar Sibolga Ilir datang melapor ke Polres Sibolga. saat pulang kerumah, warga setempat menyampaikan "Lihat dulu anakmu sudah dipukuli". Selanjutnya bersama isterinya pergi menuju lokasi sesuai ucapan masyarakat setempat. Saksi melihat anaknya, bersama dengan 2 orang temannya dalam keadaan berdiri. Tangannya dalam keadaan terikat satu. Kemudian saksi membuka ikatan tangan dan menyuruh untuk keluar. Saksi berupaya mencari pelaku itu, namun tidak ketemu. 

Atas kejadian ini, akhirnya melapor ke Polres Sibolga. Laporan diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH dibantu petugas unit PPA untuk mengambil keterangan olah TKP. 

Tertanggal 03/12/2019, pelaku diamankan setelah diperoleh informasi dari masyarakat di jalan Ketapang Gg Senggol Sibolga. Pelakunya EHE, usia 29 tahun, Jalan Ketapang Gg Senggol Simaremare Sibolga. 

Untuk kronologisnya ; sekitar pukul 15.00 wib, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Gunda telah mencuri tabung gas dan ketika tsk berjalan di Gg Senggol berpapasan dengan Gunda bersama dengan 2 orang temannya. 

Sehingga tsk memanggilnya dan menyuruh jongkok mengatakan "Gara gara kalian mencuri jadi rusak orang kampung ini" kemudian tsk mengikat tangan Gundala dan temannya dengan menggunakan tali plastik dan kemudian mengikatkan pada tiang serta menutup kepala dengan menggunakan plastik kantongan warna hitam, memukul kepala dengan menggunakan sandal serta menyiram tubuh dengan air. 

Dalam hal ini, usia Gunda adalah 17 tahun. Tsk tidak mengetahui lagi keberadaan tali plastik, kantongan plastik warna hitam dan sandal jepit yang digunakan saat aksinya terhadap Gunda dan teman teman Gundala. Informasi diterima media dari Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi petugas unit PPA.