Saat Petugas Datang Yang Didalam Warung Pada Kabur, "Warga Jalan Bangau Aek Manis Ditangkap “

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku terpaksa diamankan petugas, lantaran terlibat kasus Narkotika jenis Sabu. Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 04 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,62 gram, 01 unit hp merk Samsung warna putih.,01 dompet warna coklat., dan Uang sebanyak Rp 110.000. 


Saat petugas datang, yang didalam warung  pada kabur dan pelaku dapat diamankan. Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu bersama Kanit Reskrim Ipda Mega Putra menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Sibolga, Ujar Iptu R.Sormin SAg kepada media (07/11/2019).


Diketahui pelaku bernama MP, 53 tahun, Jalan Bangau Kel Aek Manis Sibolga. Kasus_Selasa 29/10/2019 TKP kedai tuak di Santeong Pancuran Gerobak Sibolga , pelaku hendak menjualkan sabusabu. “Kepada petugas, pelaku mengaku Sabusabu yang dibeli sebanyak 0,5 gram dipaketi menjadi 6 bungkus dan telah dijual pada seorang perempuan (identitas telah dikantongi).