Rekapitulasi Ops Zebra Toba 2019 , “Perbandingan Ops Zebra Toba 2018”

fokusliputan.com_Sibolga

Sehubungan berakhirnya Operasi (Ops) Zebra Toba diwilayah hukum Polresta Sibolga/Satlantas Polresta Sibolga Sumatera Utara, data yang diterima fokusliputan.com dapat dirincikan sejak tanggal 23 Oktober hingga 05 Nopember 2019. Data terkait masalah pelanggaran Lalu Lintas, Jenis pelanggaran Lalu Lintas, Barang bukti yang disita, Profesi pelaku pelanggaran, Pelanggaran lalu lintas dari segi usia, dan Perbandingan  Ops Zebra Toba 2018. 


Dari keterangan data yang diterima dari Polresta Sibolga, melalui Iptu R.Sormin,SAg c/q Satlantas. Data terkait masalah pelanggaran Lalu Lintas : (a). Tilang = 376. (b). Teguran = 102. Jumlah = 478.
# Jenis pelanggaran Lalu Lintas : (A). kendaraan Roda Dua (septor). Tidak gunakan helm SNI = 168. Surat surat = 144. Jumlah = 312. (B) kendaraan roda empat dan kendaraan khusus. Tidak gunakan sabuk pengaman/safety belt   =  24. Surat surat. = 40. Jumlah  = 64. 

# Barang bukti yang disita : SIM = 182. STNK = 167. Kendaraan (Ran) = 27, Jumlah = 376.
# Untuk Kenderaan yang terlibat pelanggaran : Kendaraan roda dua = 323, kendaraan roda empat = 35. Mobil barang = 18. Jumlah = 376. 

# Profesi pelaku pelanggaran : a. Karyawan Swasta. = 234. b. Pelajar/Mahasiswa= 52. c. Lain lain. = 29. d. ASN = 25. e. Pengemudi = 33. f. Rekan T**= 3. Jumlah. = 376.
# Pelanggaran lalu lintas dari segi usia  a. Usia 26 - 30 tahun = 85. b. Usia 21 - 25 tahun = 75. c. Usia 16 - 20 tahun  = 65. d. Usia 31 - 35 tahun = 52. e. Usia 36 - 40 tahun.= 42. f. Usia 41 - 45 tahun  = 29. g.Usia 46 - 50 thn.      = 21. h. Usia 0 - 15 tahun    = 7. 

# Kecelakaan lalu lintas yang terjadi, 02 kasus dengan perincian luka ringan 04 dan kerugian materil Rp.2.500.000, Barang bukti yang disita 03 unit kendaraan roda dua (R2) dan SIM. Selanjutnya, Himbauan dari Polres Sibolga sehubungan dengan pelaksanaan Ops Zebra Toba 2019 telah usai, kami dari Polres Sibolga agar  pengemudi tidak menggunakan handphone saat mengemudikan kenderaan, tidak melawan arus. Bagi pengemudi kendaraan roda dua agar tidak berboncengan lebih dari 1 orang. 

Tidak mengemudikan kenderaan bagi yang usianya masih dibawah umur. Pengemudi dan penumpang sepedamotor agar menggunakan helm SNI. Pengemudi kenderaan bermotor agar tidak konsumsi narkoba dan minuman keras. Agar pengemudi kenderaan tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. Perhatikan kelayakan dari kenderaan yang digunakan serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. 

Bila dilihat dari data perbandingan; Ops Zebra Toba 2018. Untuk pelanggaran Lalu Lintas_a. Tilang.   = 367. b. Teguran = 97. Jumlah = 464. 

#Jenis pelanggaran Lalu Lintas : A. Kendaraan roda dua (R2) : Tidak gunakan helm SNI = 190. Lainlain = 112, Jumlah = 302.  B. Kendaraan roda empat (R4) dan kendaraan khusus, Tidak gunakan sabuk pengaman/safety belt   =  15. Lainlain  = 50. Jumlah  = 65. Barang bukti yang disita : SIM.   = 138. STNK = 192. Kendaraan (Ran).   = 37. Jumlah = 367. 

# Kendaraan yang terlibat pelanggaran : Kendaraan roda dua (R2).     = 303. Kendaraan roda empat (R4).     = 63. Mobil Penumpang = 01. Jumlah = 367.
# Profesi pelaku pelanggaran :  a. Karyawan Swasta. = 211. b. Pelajar/Mahasiswa= 78. c. Pengemudi              = 68. d. Lainlain.  Jumlah. = 367. 

# Pelanggaran lalu lintas dari segi usia :  a. Usia 16 - 30 tahun  dan 26 - 30 tahun = 63.  (b). Usia 31 - 35 tahun = 61.  (c). Usia 31 - 35 tahun  = 57. (d). Usia 36 - 40 tahun dan 41 - 45 tahun  = 51. (e). Usia 46 - 50 tahun.= 21. 

Selanjutnya, Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi, 01 kasus dengan perincian luka berat 01 dan kerugian materil Rp.1.000.000. Barang bukti yang disita 01 unit kendaraan roda dua (R2) dan SIM= 01 dan STNK= 01.