Pil Itu Harganya 200 ribu, Pelaku Dites Urine

fokusliputan.com_Sibolga

Petugas melakukan penangkapan kepada warga yang diduga memakai Narkoba jenis ekstasi. Setelah urine ditest, pelaku yang bernama CSA, 24 tahun, Jalan Siswomiharjo Kel.P.Baru Sibolga/ Jalan I Bonjol Sibolga, ditahan, lantaran positif Amphetamine. 


Sat Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara telah memproses pelaku secara hukum. Kasat Narkoba Iptu Rudi H.U.J Sitorus,SH, didampingi KBO Narkoba Ipda P.Sihotang , saat itu diwarung , pelaku meletakkan sesuatu didinding warung dan setelah dicek 01 butir pil warna hijau (diduga Ekstasy) yang dibalut kertas timah rokok warna silver. 


“ Pil ekstasy diterima dari (identitas telah  dikantongi) Kamis 07/11/219 disebuah warnet di Jalan Bahagia Sibolga., untuk dijual seharga Rp 200.000 dan bila telah terjual, pelaku akan menerima imbalan Rp 50.000. pelaku telah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasa 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 butir pil tablet warna hijau (diduga Ekstasy) beratnya 0,4 gram, ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada media